NTTHits.com, Kupang - Keputusan mengejutkan datang dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao pada Kamis (14/11/2024).
Dalam sidang yang berlangsung pukul 17.30 WITA, hakim memutuskan membebaskan terdakwa Frengki Manu yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Frengki dituduh melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Jaksa menyatakan bahwa Frengki terlibat dalam aksi penebangan liar secara terorganisir di kawasan hutan lindung.
Namun, hakim berpendapat bahwa unsur "secara terorganisir" tidak terpenuhi dalam kasus ini, sehingga memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Keputusan ini menimbulkan kontroversi, mengingat tuntutan JPU didasarkan pada bukti yang dianggap cukup kuat untuk menyeret Frengki ke jeruji besi.
Keputusan hakim ini mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Banyak yang menilai pembebasan Frengki Manu sebagai pukulan telak terhadap upaya pemerintah dalam melindungi lingkungan, terutama dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, yang salah satu poinnya berfokus pada pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan pemberantasan perusakan lingkungan.
"Mengapa pelaku perusakan hutan bisa lolos dari hukuman? Ini sangat mencederai semangat penegakan hukum dan perlindungan hutan kita," ujar seorang aktivis lingkungan yang enggan disebutkan namanya.
Keputusan ini juga memicu pertanyaan tentang integritas majelis hakim. Apakah ada faktor lain di balik keputusan kontroversial ini? Penelusuran mendalam dan evaluasi proses hukum menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan keadilan tetap ditegakkan.
Sementara itu, masyarakat menanti langkah Kejaksaan untuk mengajukan banding atas putusan ini. Perjuangan melindungi hutan dan alam Indonesia tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Keputusan bebas ini menjadi pengingat bahwa masih banyak pekerjaan rumah dalam memastikan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.***