156 Peserta Ikut Audisi Pesparawi Tingkat Kota Kupang 2024

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 12:25 WIB
Audisi Pesparawi Kota Kupang 2024
Audisi Pesparawi Kota Kupang 2024

NTTHits.com, Kupang - Sebanyak 156 peserta dari gereja-gereja Kristen Protestan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti audisi Pesta Paduan Suara Gereja (Pesparawi) tahun 2024.

"Audisi ini sebagai wadah untuk menggali potensi bakat seni suara dari gereja-gereja di Kota Kupang, kata Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Januar Dally, Jumat, 4 Oktober 2024.

Baca Juga: Layanan Publik Kota Kupang Masih Tertinggal

Menurut dia, audisi peserta Pesparawi juga bertujuan menyeleksi calon - calon berbakat yang terbaik sebagai peserta Pesparawi mewakili Kota Kupang dan NTT di Pesparawi Nasional tahun 2025 mendatang di Manokwari, Papua Barat.

 

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang, Djoni Domisius Bire, menjelaskan, bahwa Pesparawi merupakan kegiatan seni dan budaya umat Kristen dalam pagelaran musik liturgi dan lomba.

Baca Juga: Pj Wali Kota Linus Lusi Gundah, Manajemen Birokrasi Pemkot Kupang Amburadul

Kegiatan ini juga, kata Jhoni, bertujuan sebagai bentuk kerohanian untuk pengembangan iman dan ungkapan syukur kepada Tuhan, sekaligus ajang ini menjadi wadah seleksi untuk memilih peserta yang akan mewakili kota dan provinsi NTT di Pesparawi Nasional 2025.

"Ajang ini menjadi wadah seleksi untuk memilih peserta yang akan mewakili kota dan provinsi NTT di Pesparawi Nasional 2025,Kata Jhoni.

Baca Juga: Jonas - Alo Jamin 18 Program Pro Rakyat Pasti Jalan Jika Terpilih Jadi Wali Kota Kupang

Selain itu, audisi peserta juga untuk menggali dan memanfaatkan kekayaan seni dan budaya daerah sebagai unsur inkulturasi dalam musik liturgi serta mendapatkan anggota tim Pesparawi yang akan mewakili Kota Kupang.

Audisi berlangsung selama tiga hari, terhitung tanggal 3-5 Oktober 2024  dan dihadiri pula oleh Ketua Lembaga Pengembang Pesparawi Daerah (LPPD) NTT, Ketua LPPD Kota Kupang, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kupang dan para juri. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X