NTTHits.com, Kupang - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memberi perhatian serius terhadap ancaman kekeringan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan melakukan Rencana Kontingensi (Renkon) sebagai salah satu bentuk upaya peningkatan
kesiapsiagaan melalui perencanaan sejumlah tahapan proses yang akan dilakukan pada kondisi dan situasi bencana kekeringan dengan "skenario terburuk".
"Ancaman bencana di Kota Kupang sangat tinggi, salah satunya bencana kekeringan, dokumen kontingensi adalah salah satu bagian dari SPM yang wajib dilakukan,"kata Kepala BPBD Kota Kupang, Ernest Ludji, saat membuka workshop, Rabu, 11 September 2024.
Baca Juga: Penyelidikan Alkes Rumah Sakit Pratama Ponu, Penyidik Polres TTU Menunggu Hasil Audit BPK
Ia menjelaskan, Rencana Kontingensi (Renkon) yang disusun dan dituangkan dalam dokumen merupakan proses identifikasi dan usulan rencana kedepan berdasar pada keadaan yang mungkin terjadi, untuk lebih siap dan siaga menghadapi ancaman maka dokumen Renkon menjadi pegangan yang harus didusun bersama semua pihak secara pertahelix agar semua mengetahui porsinya siapa melakukan apa, dimana dan pada saat apa.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Kupang sekaligus Ketua Panitia Workshop, Elsje W.A.Sjioen, mengatakan, kegiatan workshop penyusunan dokumen Rencana Kontingensi ancaman bencana kekeringan di Kota Kupang sebagai salah satu Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kupang.
Baca Juga: KPK RI Lirik Kupang Sebagai Salah Satu Contoh Kota Anti Korupsi
Selain ancaman kekeringan, dokumen rencana Kontigensi juga memuat jenis-jenis ancaman bencana lainnya yang kerap melanda Kota Kupang yakni, ancaman bencana puting beliung atau angin kencang, banjir, longsor, gempa bumi berpotensi Tsunami dan cuaca ekstrem.
"Hari ini kita ada bersama-sama membahas rencana kontigensi kekeringan dan ancaman lainnya,"kata Elsje.
Ruang lingkup rencana kontingensi tersebut mencakup hal-hal yang perlu dilaksanakan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya darurat bencana dan peristiwa bencana kekeringan di wilayah Kota Kupang, diantaranya adalah Rencana kontinjensi (Renkon) Kekeringan Kota Kupang membahas rencana penanganan kedaruratan untuk potensi bencana kekeringan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap hidup dan penghidupan masyarakat serta aktifitas pemerintahan di Provinsi NTT.
Renkon Kekeringan merupakan dokumen Pemerintah Kota Kupang yang menjadi pedoman
serta menguraikan kebijakan dan strategi penanganan darurat bencana kekeringan di Kota
Kupang. Renkon Kekeringan Kota Kupang menguraikan peran dan tanggung jawab seluruh instansi atau lembaga dalam penanganan darurat bencana kekeringan di Kota Kupang, baik pemerintah maupun pemangku kepentingan kebencanaan lain.
Renkon Kekeringan Kota Kupang mencakup penanganan darurat bencana kekeringan yang
meliputi Siaga Darurat, Tanggap Darurat, dan Transisi Darurat ke Pemulihan di Kota Kupang. (*)