NTTHits.com, Jakarta - Indonesia akan melakukan hajatan besar setelah pemilu pada Februari 2024 lalu yaitu pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Pilkada serentak dilakukan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Adapun untuk jadwal pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilakukan pada 27 November 2024.Kendati demikian, tahapan persiapan pilkada serentak 2024 telah dimulai sejak Januari lalu dan pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dibuka Sabtu, 24 Agustus 2024.
Dalam rilis tertulis, Selasa, 20 Agustus 2024, Majelis Etik dan Peradilan Organisasi (MEPO) AJI menerima informasi tentang berbagai potensi pelanggaran kode etik jurnalistik pada tahapan Pilkada serentak 2024. Antara lain suap, bekerja untuk kepentingan para kandidat kepala daerah/politikus/partai politik, intervensi pemilik media yang berafiliasi dengan kepentingan politik dan sebagainya. Potensi pelanggaran kode etik jurnalistik ini tentu akan merugikan publik karena berita yang dihasilkan tidak akan akurat. Atau dalam kasus pilkada, contohnya menutupi keburukan kandidat atau sebaliknya membuat citra positif kandidat.
Karena itu, MEPO AJI dalam surat No. 001/MEPO-AJI/SE/VIII/2024 ingin mengingatkan anggota AJI agar mematuhi kode etik dan kode perilaku dalam meliput Pilkada serentak 2024. Ini supaya produk jurnalistik yang dihasilkan anggota AJI dapat bermanfaat bagi publik dan demokrasi di Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.
Berikut ini pasal-pasal Kode Etik AJI dan Kode Perilaku AJI yang dapat menjadi panduan AJI dalam meliput pilkada serentak 2024:
Kode Etik AJI
Pasal 1: Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Pasal 4: Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pasal 7: Jurnalis menolak segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat kebebasan pers dan independensi ruang berita.
Pasal 8: Jurnalis menghindari konflik kepentingan.
Pasal 9: Jurnalis menolak segala bentuk suap.
Baca Juga: Menaikkan Pendapatan Nasabah Cara Tepat PNM Jauhkan Masyarakat dari Bank Emok
Kode Perilaku AJI
Pasal 1: Anggota AJI menolak segala bentuk tekanan dan pengaruh apa pun di luar kepentingan publik saat menjalankan profesinya.
Pasal 2: Anggota AJI menolak segala bentuk intervensi ruang redaksi oleh pemilik modal, pejabat bidang bisnis, pejabat atau lembaga pemerintahan, dan internal redaksi dalam menerapkan prinsip-prinsip kerja jurnalistik.
Pasal 3: Anggota AJI tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik dan tidak menjadi tim sukses atau tim pemenangan orang atau lembaga yang terlibat dalam politik praktis.
Pasal 4: Anggota AJI tidak menggunakan atribut lembaga, organisasi, atau partai politik, organisasi sayap dan peserta pemilu saat menjalankan kegiatan jurnalistik. Tindakan ini untuk menghindari munculnya persepsi bahwa ia bukan jurnalis yang bisa bekerja secara independen.
Pasal 6: Anggota AJI menghindari sikap dan perilaku partisan. Sikap ini ditunjukkan antara lain dengan menghasilkan karya jurnalistik yang faktual, kritis, menerapkan prinsip prinsip jurnalistik, dan tidak dimaksudkan semata-mata hanya untuk kepentingan kelompok tertentu.
Pasal 10: Anggota AJI tidak terlibat dalam politik praktis yang bisa membahayakan independensinya. Antara lain dengan menjadi tim sukses secara resmi atau tidak resmi, konsultan, penulis naskah siaran pers, foto, video, buku, pengelola media sosial untuk kepentingan kampanye/politik praktis, atau kegiatan sejenisnya.
Baca Juga: Pertahankan Gelar, SMAN 3 Juara Liga Pelajar Indonesia seri Kota Kupang
Demikian seruan ini kami sampaikan agar anggota AJI terus bekerja melayani kepentingan publik dan mematuhi Kode Etik AJI, serta Kode Perilaku AJI. (*)