NTTHits.com, Kupang - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan berkantor sementara di Kabupaten Sabu Raijua, NTT
Berkantor sementara terhitung mulai Kamis, 2 Mei 2024 bertempat di Puskesmas Seba dan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), adapun jam pelayanan dimulai pukul 09.00 wita-selesai.
Baca Juga: Empat Bakal Calon Wali Kota Daftar ke Desk Pilkada DPC PKB Kota Kupang
"Bapa, mama, basodara boleh mendatangi gerai kami untuk berkonsultasi atau melaporkan peristiwa dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik yang pernah dialami,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Senin, 29 April 2024.
Masyarakat umum diajak untuk menyampaikan keluhan, melaporkan maupun konsultasi terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik yang pernah dialami seperti dalam bidang pertanahan, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan lain-lain.
Baca Juga: Pelanggaran Kode Etik, Mokrianus Lay Resmi Diberhentikan Dari AKD DPRD Kota Kupang
"Pelayanan yang dibuka Ombudsman NTT tidak dipungut biaya apapun atau gratis, semua masyarakat jika ingin mau tanya-tanya tentang Ombudsman, kami persilakan datang,"tambah Darius.
Seluruh partisipasi masyarakat menjadikan Ombudsman hadir untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, dan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang di dalamnya termasuk BUMN serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu semakin berintegritas, profesional dan adil. (*)