"Pertama melalui usulan dari dinas. Dinas yang mengetahui kebutuhan di sana, baru lanjut pada rapat tim penilai kinerja. Intinya semua sudah berjalan sesuai aturan, sudah dikonsultasikan juga ke BKN", kata Alexander.
Lanjutnya, karena Rapat Tim Penilai Kinerja (RTPK) terkait dengan 26 Puskesmas dan yang mereka harus dilantik kembali ke jabatan fungsional, yang berganti namanya kepala UPT Puskesmas.
Ia juga menjelaskan proses pelantikan dan pengambilan sumpah merujuk pada Surat Edaran Menpan nomor 28 Tahun 2021.
"Rujukan kita pada aturan Surat Edaran Menpan nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan", ungkap Alexander.
Pada poin 9, tentang Kedudukan PNS Tugas Belajar huruf c menyebutkan PNS yang melaksanakan tugas belajar lebih dari (6) enam bulan dengan tetap melaksanakan tugasnya, dapat tidak diberhentikan dari jabatan dengan alasan dua pertimbangan.
"Pertama, memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi dan kedua, memperhatikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang dijalani", jelas Alexander.
Baca Juga: Lara Dinas Sosial Kupang, Sewa Gedung Rp.80 Juta Setahun Tanpa Listrik Memadai
Dan pada poin d, menyebutkan PNS yang menjalani tugas belajar dan tidak diberhentikan dari jabatannya, selama menjalani masa tugas belajar berkedudukan pada unit kerja sesuai dengan jabatannya.
Yang dimaksudkan dengan sistim pendidikan, lanjut Alexander adalah, kalau ada kerja sama dengan Pemda.
"Jadi, tidak semua Perguruan Tinggi ada kerjasama dengan Pemda. Tetapi Konsekuensi dari mereka kalau tidak diberhentikan dari jabatan, akan tetap melaksanakan tugas di jabatan itu tanpa ada ijin dan sebagainya.
Kemudian, kalau diwisuda juga, ijasahnya tidak akan dipakai atau tidak akan mendapat legitimasi dari BKN karena untuk mengurus penyesuaian ijasah itu, yang bersangkutan harus melampirkan SK pemberhentian jabatan. Sementara dua oknum yang melanjutkan pendidikan di UCB tidak diberhentikan dari jabatan karena sistem perkuliahannya sudah ada kerjasama dengan Pemda. Dan bagi PNS yang diberhentikan dari jabatan, setelah diwisuda masih akan melalui penyesuaian ijasah", pungkas Alexander. (*)