Hemat Anggaran, Setahun Belasan Jabatan Kepala Dinas Kosong Dijabat Plt

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Sabtu, 20 Januari 2024 | 15:49 WIB
Ade Manafe, Kepala Kepegawaian Kota Kupang
Ade Manafe, Kepala Kepegawaian Kota Kupang

NTTHits.com, Kupang - Belasan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam satu tahun terakhir mengalami kekosongan hingga saat ini dan posisi tersebut di jabat sementara oleh Pelaksana Teknis (Plt).

"Kita akan proses untuk usul pengisian, pasti tapi bersabar sedikit,"kata Pj Sekda Kota Kupang, Ade Manafe, Sabtu, 20 Januari 2024.

Baca Juga: Gereja Diminta Kembangkan Konsep Kesejahteraan Melalui Pengembangan SDM

Dinas-dinas yang mengalami kekosongan jabatan tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Dinas Pertanian, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag).

Begitu pula dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Litbang) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Baca Juga: Pemkot Kupang Mulai Terapkan Sistem Informasi Kearsipan Srikandi

Sementara tiga dinas lainnya yakni Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Ketahanan Pangan, juga akan mengalami kekosongan karena kepala Dinas memasuki masa pensiun.

"Kami masih menunggu persetujuan teknis, setelah itu ada pembukaan seleksi untuk pengisian jabatan-jabatan yang kosong,"tambah Ade Manafe.

Plt yang mengisi kekosongan jabatan berpedoman pada Undang-undang (uu) 30/2014 sebagaimana diubah dengan Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang, dan Surat Edaran (SE) BKN 2/2019.

Baca Juga: Kualitas Layanan Publik Tujuh Kantor Pertanahan di NTT Menurun

Plh dan Plt bukan merupakan jabatan yang bersifat definitif, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperintahkan sebagai Plh atau Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, Kemudian, pengangkatan sebagai Plh atau Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X