NTTHits.com, Kupang - Ratusan pedagang dari dari tiga pasar besar tradisional di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni pasar Oebobo, Oeba dan Pasar Inpres, rame-rame menyerbu Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menolak kenaikan retribusi harian yang dirasa memberatkan.
"Kenaikan ini tidak mendasar dan memberatkan kami para pedagang, kami menuntut kenaikan retribusi ini dipertimbangkan kembali,"kata koordinator pedagang pasar, Javit Lette, saat mendatangi DPRD, Jumat, 5 Januari 2024.
Menurut dia, rasa keberatan seluruh pedagang akibat adanya kenaikan biaya retribusi dari semula sebesar Rp.2ribu perhari untuk biaya lapak dan Rp.1000 untuk biaya kebersihan di naikkan menjadi total sebesar Rp.7ribu, yang terdiri dari biaya lapak sebesar Rp.5ribu dan Rp2ribu untuk biaya kebersihan setiap harinya. Hal tersebut terasa memberatkan karena kenaikan retribusi juga dinilai dilakukan secara sepihak oleh pemerintah tanpa melibatkan pedagang sekaligus kenaikan tersebut tidak pernah disosialisasikan sebelumnya.
"Kami menuntut agar biaya retribusi ini dikembalikan ke nominal sebelumnya, apalagi kenaikan retribusi ini tidak libatkan kami dan tidak ada sosialisasi sebelumnya juga,,"tambah Javit.
Baca Juga: Pdt. Samuel Pandie Minta Dukungan Doa Jemaat Jelang Sertijab Ketua Sinode GMIT NTT Periode 2024-2027
Kenaikan retribusi pasar yang dilakukan pemerintah Kota Kupang bersama dengan DPRD telah disepakati bersama dan disetujui dalam Peraturan Daerah (Perda), padahal realisasi pendapatan dari retribusi pasar memenuhi target pendapatan dan di tahun 2024 tidak ada kenaikan target pendapatan dari sumber pendapatan retribusi pasar. (*)