Integritas Inspektorat Dituntut Kawal APBD Lewat Reviu Tunjangan Fantastis DPRD Kota Kupang 

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 26 September 2023 | 12:22 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuven Tukung
Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuven Tukung

NTTHits.com, Kupang -  Peran Inspektorat Daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai pengawal dalam proses pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memerlukan integritas yang tinggi untuk dapat menghasilkan suatu hasil reviu yang baik.

"Kami sedang melakukan review terhadap besaran tunjangan perumahan dan transportasi para anggota DPRD, kami pastikan hari ini hasil reviunya sudah ada,"kata Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo, Selasa, 26 September 2023. 

Baca Juga: Temu Kader Gerindra se-Sumba Raya, Ini Pesan Esthon Foenay

Adapun kenaikan nominal fantastis tunjangan perumahan dan transportasi DPRD senilai total Rp.16 milliar yang disepakati dalam sidang perubahan APBD yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 Tahun 2022 di-reviu oleh Inspektorat Daerah untuk dikaji kembali dasar dari Perwali tentang kenaikan tunjangan transportasi dan biaya sewa rumah para anggota dewan.

Ketua Komisi I DPRD Kota  Kupang, Yuven Tukung, mengapresiasi dan menunggu hasil reviu Inpektorat Kota Kupang terkait tunjangan DPRD, meski mekanisme penganggaran dan tahapan dinamika APBD sudah dilakukan bersama dari perencanaan, pembahasan dan lain sebagainya dengan rujukan asistensi pemerintah provinsi sebagai ruang perwakilan pemerintah pusat dan berkaitan dengan peraturan perundang-undang yang mengatur.

Baca Juga: Tinggal Mimpi, Sambungan Rumah Air Bersih Gratis Bagi Ribuan Warga Kota Kupang Batal

"Mengenai tunjangan DPRD, kita menunggu hasil reviunya dan kita berterima kasih atas kerja cepatnya,"kata Yuven.

Hasil reviu ini yang akan disampaikan menjadi tolak ukur integritas Inspektorat Daerah, jangan sampai Inspektorat Daerah mengorbankan integritasnya dengan memberikan reviu baik walaupun sebenarnya kurang baik. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X