hukrim

Reskrim Polres Sikka Tangkap Tiga Anak di Bawah Umur Diduga Curi Kabel di Hotel Pelita

Kamis, 29 Januari 2026 | 19:50 WIB
Reskrim Polres Sikka Tangkap Tiga Anak di Bawah Umur Diduga Curi Kabel di Hotel Pelita. (Mardat)

NTTHits.com, Maumere — Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sikka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kabel di Hotel Pelita, Maumere, yang melibatkan tiga anak di bawah umur. Pengungkapan ini sekaligus membuka keterkaitan dengan kasus pencurian lain yang sebelumnya terjadi di wilayah Pasar Wuring.
Kasus tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/XI/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tertanggal 21 November 2025.


Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, S.M., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 Wita, setelah polisi menerima informasi adanya dugaan pencurian kabel di Hotel Pelita.


“Tim Reskrim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang semuanya masih di bawah umur,” ungkap IPDA Leonardus.

Baca Juga: Rakornis TMMD ke-127 TA 2026, Kodim 1603/Sikka Tegaskan Komitmen Bangun Desa dan Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat


Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial:
T O D alias E (16)
Y P alias Y (14)
R S A alias R (14)


Terungkap Kasus Pencurian Handphone Sebelumnya
Dalam proses interogasi, salah satu terduga pelaku berinisial Y P mengakui pernah melakukan pencurian satu unit handphone merek Vivo V24 warna biru pada 20 November 2025 sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur. Handphone tersebut kemudian dijual seharga Rp350.000 kepada seorang warga berinisial A J S (20).


Menindaklanjuti pengakuan itu, Tim Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Siga, S.Tr.K., didampingi KBO Satreskrim IPTU I Nyoman Ariasa, mendatangi rumah A J S di Kelurahan Wairotang sekitar pukul 15.00 Wita.


Dari hasil pengecekan, polisi memastikan handphone tersebut merupakan barang bukti sah sesuai laporan polisi sebelumnya.
Pengembangan Kasus Mengarah ke Pasar Wuring.


Tak hanya itu, pengembangan kasus justru mengungkap fakta baru. Terduga pelaku Y P juga mengakui telah melakukan pencurian handphone merek Realme warna hitam di sebuah kios di kawasan Pasar Wuring pada November 2025.

Baca Juga: Dokumentasikan Arsip Daerah, DISARPUS Sikka Audiensi Bersama Pemenang Piala Citra Yosef Levi


Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa para terduga pelaku tidak hanya terlibat dalam satu peristiwa, melainkan telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana pencurian,

di antaranya:
1 unit handphone Vivo warna biru
1 unit handphone Realme warna hitam
1 gulungan kabel
1 buah tang
1 buah pisau
1 buah pahat
Sekitar pukul 15.30 Wita, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Penanganan Mengedepankan Prosedur Anak Berhadapan dengan Hukum
IPDA Leonardus menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan prosedur khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Inovasi Baru Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Sikka Lakukan Patroli Media Sosial

Halaman:

Tags

Terkini