hukrim

WNA Bangladesh Terjerat Penyelundupan Manusia, Polda NTT Serahkan ke Kejaksaan Tinggi

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:41 WIB
Polda NTT serahkan WNA, Tersangka penyelundupan orang (Jude Lorenzo Taolin)


 
NTTHits com, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah melaksanakan pelimpahan tahap II perkara dugaan penyelundupan manusia, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Kegiatan pelimpahan berlangsung pada Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Tersangka berinisial RM (29 tahun), warga negara asal Bangladesh, diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana penyelundupan manusia.

Penyerahan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTT dan diterima langsung oleh jaksa penuntut umum. Tersangka diserahkan dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohani.

Baca Juga: PMKRI Desak Kapolri Periksa Penyidik TPPO Polda NTT. Diduga Hilangkan Kasus Melalui SP3

Perkara ini berdasarkan Laporan Polisi yang diterbitkan pada 2 September 2025, diikuti dengan Surat Perintah Penyidikan tanggal 10 September 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 16 September 2025. Kejaksaan Tinggi NTT kemudian menerbitkan surat tanggal 23 Januari 2026 yang menyatakan berkas perkara RM telah memenuhi syarat lengkap.

Tersangka menghadapi tuntutan berdasarkan beberapa pasal hukum, antara lain Pasal 457 juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 113 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan hukum profesional dan adil terhadap kejahatan lintas negara.
"Kejahatan penyelundupan manusia sangat serius karena sering melibatkan jaringan luas dan berdampak signifikan. Oleh karena itu, penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan akan diikuti hingga tahap tuntas di pengadilan," ujarnya.

Baca Juga: Enam Hari Jadi Tersangka, Jaringan TPPO Kalbar Dilepas, Penegakan Hukum Dipertanyakan. Mafia Perdagangan Orang Diduga Kembali Lolos di NTT

Menurut dia, koordinasi antara penyidik polisi dan kejaksaan berjalan lancar, sehingga tahapan penyidikan dapat diselesaikan sesuai aturan hukum. Dengan berkas perkara lengkap, proses selanjutnya akan dilanjutkan ke pengadilan melalui jaksa penuntut umum.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi aktivitas penyelundupan manusia atau kejahatan transnasional lainnya.

"Kami mendorong seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan wilayah NTT dan menciptakan kepastian hukum yang baik bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.(*)

Tags

Terkini