hukrim

PMKRI Desak Kapolri Periksa Penyidik TPPO Polda NTT. Diduga Hilangkan Kasus Melalui SP3

Kamis, 15 Januari 2026 | 23:20 WIB
Ilustrasi (Jude Lorenzo Taolin)



 NTTHits.com, Kupang – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melalui Komisariat Daerah (KOMDA) Regio Timor mengeluarkan desakan tegas kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penyidik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Desakan ini muncul setelah kasus dugaan TPPO yang sebelumnya telah menetapkan Tersangka justru dihentikan penyidikannya (SP3), yang dinilai PMKRI tidak logis, tidak transparan, dan mencerminkan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.

Ketua KOMDA Regio Timor PMKRI, Antonius Uspupu, Kamis, (15/01/2026) menegaskan bahwa penetapan Tersangka berarti telah ditemukan minimal dua alat bukti yang memenuhi unsur pidana.

Baca Juga: TPPO Dijadikan Panggung, Hukum Turun Tirai, Ketika Penangkapan Hanya Seremonial dan Mafia Tetap Bebas di NTT

"Mengapa kemudian dihentikan dan disebut hanya pelanggaran administrasi? Pernyataan Kabid Humas Polda NTT yang menyebut SP3 sebagai kehati-hatian justru bertentangan dengan praktik penegakan hukum," tegasnya.

PMKRI juga mengkritik alasan Polda NTT yang menyatakan perkara tidak memenuhi unsur eksploitasi, menyebut pendekatan tersebut menyempitkan makna TPPO.

"TPPO tidak hanya soal eksploitasi, tetapi juga meliputi unsur prosedural dan cara perekrutan yang diatur dalam undang-undang. Mengapa hal ini tidak dijelaskan secara terbuka?" tanya Uspupu.

Lebih lanjut, ia mengingatkan kasus serupa tahun 2013, di mana 84 tenaga kerja wanita asal NTT yang dideportasi dari Malaysia juga berakhir dengan SP3.

Baca Juga: Naik Tahap Penyidikan Lalu SP3, Publik Pertanyakan Logika Hukum Polda NTT dalam Kasus Dugaan TPPO

"Ini menimbulkan keraguan serius – apakah slogan Zero Kasus TPPO diwujudkan dengan menghilangkan kasus, bukan membongkar sindikat?"

PMKRI bahkan menuduh penegakan hukum TPPO di NTT berpotensi bersifat seremonial. "Jangan sampai orang ditangkap demi pencitraan, lalu dilepaskan agar dilaporkan nol kasus," kritiknya.

Baca Juga: Enam Hari Jadi Tersangka, Jaringan TPPO Kalbar Dilepas, Penegakan Hukum Dipertanyakan. Mafia Perdagangan Orang Diduga Kembali Lolos di NTT

Atas dasar itu, PMKRI resmi meminta Kapolri untuk mengevaluasi penyidik terkait. Jika permintaan transparansi tidak dipenuhi dan tidak ada langkah tindak lanjut, PMKRI akan melakukan aksi terbuka serentak bersama seluruh tujuh cabang se-Regio Timor, serta melaporkan secara kelembagaan langsung kepada Kapolri.

"Komitmen Zero TPPO harus diwujudkan dengan menangkap sindikat mafia perdagangan orang, bukan menghapus kasus melalui SP3," pungkas Uspupu. (*)

Tags

Terkini