NTTHits.com, Kupang - Direktur Statistik Harga Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Windhiarso Putranto, mengatakan kenaikan harga angkutan udara di Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan salah satu komponen harga yang diatur oleh pemerintah atau administered prices yang dalam hal ini menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Bicara tentang inflasi angkutan udara di NTT memang cukup besar, dalam seminar ini bisa dirumuskan sebuah usulan kebijakan, apa sih yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah setempat melihat situasi saat ini,"kata Direktur Statistik Harga Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Windhiarso Putranto, dalam Seminar Nasional Inflasi, Selasa, 14 November 2023.
Baca Juga: Dukung Industri Pariwisata di NTT, BPS Gelar Seminar Nasional Inflasi
Menurut dia, harus ada respon kebijakan yang dirumuskan bersama sebagai usulan terkait langkah apa yang diambil atau dilakukan melihat situasi sekarang, karena jika bicara tentang inflasi saat ini, harus pisahkan mana peran pemerintah pusat, pemerintah daerah dan peran swasta.
Dalam perhitungan indikator inflasi dibagi dalam 3 komponen yakni komponen harga yang diatur pemerintah atau administered prices, komponen inti dan komponen volatile food, jika bicara tarif angkutan udara khususnya dipengaruhi oleh kebijakan sektoral Kementrian Perhubungan.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Kupang Kabulkan Sebagian Gugatan PT SIM
Kepala BPS NTT, Matamira Kale, mengatakan, seminar nasional yang diselenggarakan hari ini, menjadi langkah awal yang penting dalam perumusan dan menjawab tantangan pariwisata di NTT, dengan pemahaman yang lebih baik sehingga dapat bekerja bersama -sama menciptakan perubahan positif dan berkelanjutan bagi perkembangan pariwisata NTT.
"Saya berharap seminar nasional ini akan menjadi ajang diskusi yang bermanfaat, menghasilkan solusi - solusi kongkrit, bersama berkontribusi membangun NTT yang lebih baik lagi,"kata Matamira.
Adapun beberapa jurus menekan inflasi angkutan udara diantaranya pemberlakuan diskon pada waktu-waktu tertentu, seperti siang hari diluar akhir pekan dan inovasi lainnya, subsidi dari pemerintah daerah atau mendukung tingkat keterisian tertentu (60seat) dengan block seat, atau usulan ke Kementrian Keuangan untuk menghilangkan atau menurunkan PPN.
Selain itu, pembangunan ekosistem industri pariwisata dan aviasi yang terintegrasi, seperti penerbangan, perhotelan, pengelola destinasi super prioritas hingga industri cenderamata, pengembangan institusional ekosistem bisnis industri pariwisata dan aviasi yang terintegrasi untuk mengurangi biaya transaksi akibat asimetri informasi dan institusi dalam hal adalah rules of the games, baik formal maupun informal beserta penegakannya. (*)