politik

Ini 18 Nama Balon DPD RI Dapil NTT yang Penuhi Syarat Minimal

Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:28 WIB
Thomas Dohu


NTTHits.com, Kupang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima 18 berkas dukungan minimal pemilih bakal calon (Balon) anggota DPD RI. Sedang lima berkas lainnya dikembalikan.

"<span;>Dari 30 yang memiliki hak akses Silon, hanya 23 yg dtg menyerahkan dokumen. 5 ditolak, 18 resmi diterima," kata ketua KPU NTT, Thomas Dohu, Jumat, 30 Desember 2022.

Menurut dia, terdapat lima berkas yang ditolak KPU NTT, karena kurang lengkap dan tidak cocok dengan di Silon, sehingga berkasnya dikembalikan.

Baca Juga: Kapolda NTT Tegaskan Tak Ada Konvoi Sambut Tahun Baru

Lima berkas balon DPD yang ditolak itu yakni Sophia Maria Oliva Lau, Nur Aini Abdurahman Rodja, Adnan Watan, Florencio Mario Viera, dan Devis Abuimau Karmoy.

Sedangkan 18 balon DPD yang diterima yakni Abraham Liyanto, Maria Caecilia Stevi Harman, Thomas Seran, Chistopher Raymond Tanur, Hilda Manafe, Asyera Wudalero, Siti Saudah Mustafa.

Julianus Pote Leba, Angelius Wake Kako, Maksimus Ramses Lalongkoe, Lukas Koa dan Patje Oktofianus Tasuib, Elyas Yohanis Asamau, Ferdinandus Hasiman, Hironimus Mawo Dopo, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi, Sarah Lery Mboeik dan Ivan Raymon Rondo.

Baca Juga: Ferdi Sambo Cabut Gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri di PTUN

Usai memasukan dukungan, jelas dia, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi, jika ditemukan masih ada kekurangan dukungan, maka masih bisa diperbaiki.

"Setelah itu, baru akan kami lakukan verifikasi faktual hingga April 2023," ujarnya. (*)

Tags

Terkini