NTTHits.com, Kupang - Hasil Rapat Dengar Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disepakati agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi NTT terkait kejelasan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) guna membayar utang pihak ketiga yang belum dibayarkan Tahun 2022 dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 27,2 milliar.
Anggota DPRD Kota Kupang, Tellend Daud mengatakan, terkait DBH masih sementara di konsultasikan ke pemprov NTT, namun jika hasil konsultasi, dana bagi hasil tersebut tidak lagi ditransfer, maka harus bersama mencari solusi lain.
"Tentu DPRD dan pemerintah berpikir, bagaimana mencari solusi agar semua utang bisa dibayarkan," kata Anggota DPRD Kota Kupang, Tellend Daud, Selasa, 27 Desember 2022.
Baca Juga: Gubernur NTT Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem
Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi NTT yang ditargetkan Rp 60 miliar sementara baru direalisasi hanya Rp22 miliar.
Sementara target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2022 sebesar Rp197 milliar hanya terealisasi sebesar Rp165 Miliar, sehingga masih mengalami defisit senilai Rp32 miliar.
"Sementara ini belum bisa berbicara banyak, soalnya masih tunggu kepastian hasil koordinasi pemkot dengan pemprov NTT," tutup Tellend.
Pemkot Kupang masih berhutang sebesar Rp27,2 miliar ke pihak ketiga dari 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Bencana Alam Landa NTT, 2.270 Jiwa Dievakuasi
Diantaranya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Rp2,7 miliar, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Rp2,3 miliar, Dinas Pariwisata (Dispar) Rp92,6 juta.
Dinas Perikanan dan Kelautan Rp683 juta, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Rp303 juta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Rp176,4 juta, Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp150,5 juta, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp9,5 miliar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rp2,6 miliar.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Rp48,3 juta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rp127 juta, Sekretariat Daerah Rp2,7 miliar, termasuk di dalamnya bantuan beasiswa sebesar Rp370 juta, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rp63,3 juta, Dinas Pertanian Rp 382 juta.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rp 227,1 juta, Dinas Perhubungan (Dishub) Rp164,9 juta, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Rp 89,5 juta, Badan Keuangan dan Aset Daerah Rp502 juta, Dinas Sosial (Dinsos) Rp186,9 juta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Rp214,7 juta. (*)