politik

KPU Warning 10 Parpol, Terancam Gugur Sebagai Peserta Pemilu 2024

Minggu, 14 Agustus 2022 | 00:09 WIB
Kantor KPU RI (vivanews)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

5. Partai NasDem.

6. Partai Bulan Bintang (PBB).

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

8. Partai Garuda.

9. Partai Demokrat.

10. Partai Gelora.

11. Partai Hanura.

12. Partai Gerindra.

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

14. Partai Golongan Karya (Golkar).

15. Partai Amanat Nasional (PAN).

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Halaman:

Tags

Terkini