politik

KPU Warning 10 Parpol, Terancam Gugur Sebagai Peserta Pemilu 2024

Minggu, 14 Agustus 2022 | 00:09 WIB
Kantor KPU RI (vivanews)

JAKARTA, NTTHITS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan peringatan atau warning kepada sepuluh Partai Politik (Parpol) untuk segera melengkapi berkas pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Devisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan, terdapat sepuluh Partai Politik yang berkas pendaftarannya belum dinyatakan lengkap.

Baca Juga: BKH Minta Kader Demokrat Jaga Soliditas Partai

Menurutnya, berkas pendaftaran sejumlah partai itu belum bisa diunggah, karena memang belum lengkap. "Terkait 10 Parpol yang belum lengkap ya datanya belum bisa di publish," ujar Idham, Sabtu 13 Agustus 2022.

Karena, kata dia, data bisa diakses secara luas oleh publik, tentunya dengan mematuhi ketentuan di dalam UU Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik khususnya data pribadi.

Baca Juga: Tenaga Honorer Akan Dihapus Mulai Tahun 2023

"Itu apabila mereka men submit datanya ke dalam aplikasi Sipol dan itu pun syaratnya harus seratus persen. Kalo belum seratus persen, tidak bisa kita publish," terangnya.

Ia menegaskan, pihaknya di KPU RI akan memberikan deadline kepada sepuluh partai ini untuk melengkapi berkasnya hingga hari Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23:59.

Baca Juga: Dokter Boyke: 30 Persen Kaum Muda Berpotensi Alami Gangguan Seksual

"Jika tidak dilengkapi, maka tidak bisa dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi, dan artinya gugur mengikuti Pemilu 2024 nanti.

Meski demikan, Idham Holik tidak menyebutkan secara rinci terkat 10 nama Partai Politik (Parpol) itu.

Untuk diketahui, hingga saat ini sebanyak 31 Partai Politik (Parpol) yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI.

Baca Juga: Seminggu Dilaporkan Hilang, Nelayan di Rote Ditemukan Meninggal Dunia

1. PDI Perjuangan (PDIP).

Halaman:

Tags

Terkini