politik

Desiminasi Partai Politik, Kesbangpol : Pentingnya Etika dan Komit Taati Aturan Kampanye

Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:26 WIB
Kepala Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa

NTTHits.com, Kupang - Usai desiminasi atau penyebarluasan informasi teknis tentang  kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dan sosialisasi, sesuai PKPU 15 tahun 2023, seluruh Partai Politik (Parpol) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diharapkan dapat meningkatkan kesadaran politik, menjaga etika dan komitmen taati peraturan yang berlaku sesuai tahapan 

"Dengan sudah adanya desiminasi, semua elemen yang terlibat dalam pemilu punya kesadaran bersama taati aturan demi ciptakan kota Kupang yang kondusif, tidak ada konflik,"kata Kepala Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, Rabu, 23 Agustus 2023. 

Baca Juga: Sehari Jabat Plh Sekda Kota Kupang,Frengky Amalo Siap Urus Administrasi Pemerintahan

Menurut dia, desiminasi layanan parpol yang telah diselenggarakan 4 Agustus 2023 lalu bagi seluruh parpol yang ada, semata bertujuan sebagai cara membangun kesepahaman bersama sebagai orang - orang yang mentaati aturan, bukan menjadi reaktif untuk melanggar aturan, tidak percaya aturan yang ada seolah-olah apa yang dibuat oleh pemerintah menjadi hal yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat padahal semua dilakukan berdasarkan aturan.

Seluruh parpol diharapkan agar koperatif dan komitmen mentaati aturan agar kampanye yang  dilaukakan oleh para caleg nantinya berlangsung sesuai aturan, tidak dengan interprestasi sendiri tentang cara -cara kongkrit memperkenalkan diri atau mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pemilu dengan tujuan -tujuan pribadi untuk diri sendiri.

Baca Juga: Sidang Replik Perkara Korupsi Ketua Araksi NTT, Alfred Baun. Jaksa Tetap Pada Tuntutan 

"Desiminasi yang sudah selesai kita gelar, tujuannya agar pengurus parpol itu paham betul, apa yang boleh dan yang tidak boleh, itu untuk kesepahaman bersama untuk taati aturan,"tambah Noce.

Berdasar PKPU nomor 3 tahun 2022,  tahapan kampanye baru dilaksanakan dan boleh dilakukan terhitung mulai 28 November 2023 -10 Pebruari 2024, sehingga  tidak boleh ada aktivitas kampanye sebelum tahapan yang telah ditetapkan.

Namun, sosialisasi parpol diperbolehkan saat ini seperti memperkenalkan pimpinan - pimpinan parpol dari pusat hingga daerah tanpa caption mengajak untuk memilih orang tertentu.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Dianggap Janggal, Direktur PT Omsa Medic Pra Peradilan Polres Mabar

"Kalau untuk sosialiasi itu sah-sah saja, makanya ada dua hal yang berbeda yakni kampanye dan sosialisasi,"tutup Noce.

Kesbangpol bersama Bawaslu,KPU dan beberapa instansi teknis telah melakukan komunikasi politik akan menindak lanjuti hasil desiminasi dengan melakukan penertiban, jika masih menemukan alat-alat peraga kampanye yang masih belum tertib, sekaligus melakukan penindakan atas pelanggaran aturan antara kampanye dan sosialisasi. (*)

  

 

Tags

Terkini