politik

Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Putusan Penundaan Pemilu

Rabu, 12 April 2023 | 13:39 WIB
Kantor KPU (detik.com)

Mengadili sendiri eksepsi
1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat; 2. Menyatakan Peradilan Umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memuat tuntutan secara absolut untuk mengadili perkara a quo.

Dalam pokok perkara disebutkan,

1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima;
2. Menghukum Para Terbanding/Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk kedua tingkat gugatan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).***

Halaman:

Tags

Terkini