NTTHits.com, Kefamenanu - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, menjatuhi hukuman penjara tiga tahun enam bulan (3,6 tahun), terhadap terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Bernadus Sasi.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan Desa Fatutasu tahun anggaran 2015 - 2021, atas nama terdakwa Bernadus Sasi, Selasa, 4 April 2023.
Baca Juga: Pimpin Misa Jumat Agung di Gereja St Maria Assumpta, Uskup Turang Minta Agar Tidak Rusak Dunia
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarlota M. Suek serta Hakim Anggota, Lisbeth Adelina dan Yulius Eka Setiawan.
Turut hadir dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTU, Hendrik Tiip dan Penasihat Hukum terdakwa.
Sementara sang terdakwa, Bernadus Sasi hadir secara virtual.
Baca Juga: BMKG Ingatkan Waspada Potensi Cuaca Ekstrem pada 8-11 April 2023
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang- Undang-undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.
Majelis hakim menjatuhkan pidana badan selama 3 tahun dan 6 bulan dan menghukum terdakwa Bernadus Sasi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 602.674.305,61 subsidair 1 tahun penjara.
Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-
Baca Juga: Gagal Gelar Piala Dunia U-20, Indonesia Rugi Rp3,5 Triliun Lebih
Sementara terhadap barang bukti yang merupakan asset terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Data terhimpun, harta milik terdakwa Bernadus yang ikut disita dan dirampas untuk negara yakni 2 unit mobil, 1 unit sepeda motor serta tanah yang diatasnya terdapat sebuah rumah berukuran 4 meter x 10 meter.
"Atas putusan tersebut, terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir - pikir. Karena itu putusan tersebut belum inkrah dan belum dapat dilakukan eksekusi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intel S. Hendrik Tiip selaku JPU, Selasa, (4/4/2023), usai menghadiri sidang putusan tersebut.(*)