politik

Undang Parpol, KPU NTT Sosialiasikan Dapil dan Alokasi Kursi

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:31 WIB
KPU NTT Sosialisasi PKPU nomor 6

NTTHits.com, Kupang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) gencar melakukan sosialisasi dan penyampaian Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD yang dihadiri sejumlah ketua Partai Politik (Parpol).

"Dari sosialisasi ini, ada dapil yang bertambah tetapi alokasi kursi berkurang disalah satu kabupaten, diharapkan dengan adanya informasi ini jadi pedoman bagi parpol untuk persiapkan calon calonnya,"kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, saat Sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2023, Sabtu, 25 Maret 2023.

Baca Juga: Tahapan Coklit Rampung, KPU Kota Mulai Susun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran

Menurut dia, pada Pemilu 2024,  dapil dan alokasi kursi yang ditetapkan yakni daerah pemilihan RI sebanyak 2 dengan jumlah kursi 13, dapil DPR RI sebanyak 8 dapil dengan jumlah alokasi kursi 65, Dapil kabupaten/kota sebanyak 93 dapil dengan alokasi kursi 650 di 22 kabupaten/ kota se NTT.

"Dari penetapan ini, jumlah dapil bertambah dua, dari sebelumnya 91 jadi 93 dapil, tetapi alokasi kursinya untuk kabupaten berkurang 4, yakni di kabupaten Kupang,"tambah Thomas.

Baca Juga: KPU NTT Pastikan Tujuh Bacalon BMS Telah Serahkan Berkas Perbaikan Dukungan Minimal

Sistem pencalonan sesuai dengan undang - undang nomor 7 tahun 2017, jumlah calon yang disampaikan 100 persen dari jumlah alokasi kursi yang disiapkan setiap daerah dan sesuai tahapan akan dilakukan pendaftaran ke KPU pada tiap tingkatan pada tanggal 1-14 mei 2023. 

Sosialiasi PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang dapil dan alokasi kursi akan dilakukan sesuai jenjang dari tingkat provinsi hingga di tingkat kabupaten/kota se-NTT. (*)

Tags

Terkini