politik

Pemberhentian Mantan Dirut Bank NTT karena Tak Cakap adalah Fitnah

Rabu, 22 Maret 2023 | 14:19 WIB
Konfrensi pers pemecatan Izhak Rihi pada 2020 lalu

NTTHits.com, Kupang - Pernyataan Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho bahwa pemberhentian Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, karena dinilai tak cakap adalah fitnah.

"Alasan tidak cakap adalah fitnah!," kata Izhak Rihi kepada wartawan, Selasa, 21 Maret 2022 tanggapi pernyataan Dirut Bank NTT.

Dia menegaskan alasan pemberhentiannya sebagai Dirut Bank NTT pada 6 Mei 2023 tak disampaikan dalam RUPS, namun melalui konfrensi pers yang disampaikan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Baca Juga: BPHN Mengasuh, Gelar Penyuluhan Hukum di SMA Kristen Atambua Kabupaten Belu

Dimana, jelasnya, saat konfrensi pers itu, Viktor menyampaikan bahwa alasan pemberhentian karena tak mencapai laba Rp500 miliar

"Kami tidak butuh supermen tetapi super tim yang sampai hari ini tidak mampu mencapai laba Rp500 M, bahkan lebih rendah dari tahun 2019," tegasnya.

Dalam akta RUPS pada 6 Mei 2020, katanya, tidak menyebutkan alasan apapun, bahkan sudah menerima pertanggungjawaban laporan keuangan tahun buku 2019.

Baca Juga: Mantan Dirut Bank NTT Bantah Setujui Pembelian MTN Rp50 Miliar

"Terkait pencapaian laba Rp500 M saya menandatangani pada 7 Januari 2020 untuk tahun buku 2020 yang harus dilanjutkan oleh Direktur Utama yang menggantikan saya dan ternyata sampai saat ini juga tidak tercapai bahkan lebih rendah, Jadi siapa yang tidak "cakap"?," ujarnya.

Menurut dia, pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama Bank NTT telah menjadi Keputusan RUPS LB dan diterima sebagai konsekwensi logis dari kewenangan RUPS yang dapat memberhentikan sewaktu-waktu Direksi.

Namun sesuai dengan UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2017 pemberhentian tersebut harus dengan menyebutkan alasan dan memberi kesempatan untuk membela diri dan harus sesuai dengan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian yang diatur dalam Anggaran Dasar.

Baca Juga: Semarak Pawai Ogoh -Ogoh Sambut Nyepi Umat Hindu di Kupang

"Karena pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku maka, hal inilah yang menjadi alasan saya menggugat Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemegang Saham melaui Pengadilan Negeri Kupang," tegasnya.

Dia mengataakan tidak benar Akta RUPS LB Nomor 18 tanggal 06 Mei 2020 diputuskan dirotasi jabatan selaku Direktur Utama, namun yang sebenarnya adalah memberhentikan dari Jabatan selaku Direktur Utama, kemudian memberikan kesempatan mencalonkan diri sebagai Direktur Kepatuhan.

Dia membantah pemberhentiannya dengan alasan tidak cakap tidak pernah disebutkan dalam Akta RUPS LB Nomor 18 tanggal 06 Mei 2020, tetapi alasan yang disebutkan dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Gubernur/PSP adalah tidak mencapai laba Rp500 M.

Baca Juga: Tiga Bulan Nasib Ratusan PTT di Kupang Tak Jelas , George : Kita Cari Upaya Supaya Saya Tidak Masuk Penjara

Terkait dana pensiun yang diterimanya selama 11 bukan, jelas Izhak, hal itu adalah konsekuensi logis akibat pemberhentian dari jabatan sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur baik secara prosedur dan/atau tidak prosedur.

Halaman:

Tags

Terkini