NTTHits.com, Kupang - Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data pemilih (Coklit) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh 1.302 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah selesai dan mencapai seratus persen dengan menggunakan dua metode yakni manual dan aplikasi e-Coklit.
Data pemilih Pemilu 2024, yang digunakan sebagai alat kerja coklit pantarlih terdiri atas dua instrumen, yakni Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri dan data pemilih terakhir atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2019.
Baca Juga: KPU NTT Pastikan Tujuh Bacalon BMS Telah Serahkan Berkas Perbaikan Dukungan Minimal
"Berdasarkan dua data tersebut lalu disinkronisasi dan itulah data pemilih yang digunakan sebagai alat kerja bagi teman-teman pantarlih ketika pemutakhiran data pemilih," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Decky Ballo, Rabu, 15 Maret 2023.
Menurut dia, capaian tahapan coklit di kota Kupang sudah mencapai 100 persen, sesuai dengan DPT hasil sinkronisasi, dan tahapan selanjutnya Petugas Pemungutan Suara (PPS) bersama pantarlih akan lakukan penyusunan data pemilih untuk selanjutnya berdasar data tersebut diterbitkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Baca Juga: KPU NTT Turunkan 16.632 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Juru Bicara KPU Kota Kupang, Welly Hayer, mengatakan, sesuai tahapan dan jadwal, sebelum penetapan daftar pemilih sementara, akan dilakukan agenda pleno tingkat kelurahan pada tanggal 30-31 Maret 2023, lalu tahapan pleno pada tingkat kecamatan, dilaksanakan pada tanggal 1-2 April 2023 dan pada tanggal 5 April 2023, dilakukan pleno tingkat KPU yang selanjutnya berdasar hasil pleno KPU tersebut diterbitkan Daftar pemilih Sementara.
"Kita akan terbitkan DPS, setelah pleno tingkat KPU yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 April 2023, sesuai tahapan," kata Welly.
Baca Juga: KPU RI Peserta, Pemilih dan Proses Pemilihan Jadi Komponen Penting Pemilu
Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran tersebut akan menjadi Daftar Pemilih Sementara, setelah disusun dan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). (*)