"Paspor yang diterbitkan untuk TKI harus bisa digunakan dengan aman tanpa diskriminasi di negara tujuan, seperti Malaysia dan Arab Saudi," ujarnya.
Dengan langkah-langkah ini, Komisi XIII DPR RI berharap dapat mengurangi jumlah korban TPPO dari NTT dan memberikan perlindungan lebih baik kepada para pekerja migran Indonesia.***