politik

Komisi XIII DPR RI Soroti Penanganan TPPO di NTT dalam Kunjungan Kerja di Kupang

Senin, 24 Maret 2025 | 13:58 WIB
Audiens Komisi XIII dan Mitra Kerja di Kupang. (Foto; Jhon Seo)

NTTHits.com, Kupang - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Parera, mengimbau pemerintah provinsi NTT untuk mencanangkan program pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam kunjungan kerjanya di Kupang, Hugo menekankan pentingnya upaya penanggulangan TPPO yang semakin memprihatinkan di wilayah tersebut.

"Kita harus segera mencanangkan program penanggulangan dan penanganan TPPO di NTT. Ini masalah serius yang harus segera diatasi," ujar Hugo dalam pertemuannya dengan mitra kerja di Kupang pada Senin, 24 Maret 2025.

Baca Juga: Komisi XIII DPR RI Dukung Timnas Indonesia Hadapi Bahrain, Optimistis Menang di Jakarta

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi XIII Umbu Rudi Kabunang mengungkapkan keprihatinannya atas tingginya jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO. "Sudah 124 jenasah PMI yang dipulangkan ke NTT. Ini adalah persoalan yang sangat serius dan memerlukan perhatian kita semua," tegas Umbu.

Selain itu, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, menyampaikan bahwa upaya pencegahan TPPO di NTT juga melibatkan pengawasan ketat terhadap penerbitan paspor. Pada 2024, 141 permohonan paspor PMI ditolak sebagai langkah pencegahan TPPO.

"Kami melakukan profiling terhadap pemohon paspor untuk mencegah perdagangan orang, namun ini menjadi dilema. Penegakan hukum sering kali berbenturan dengan hak asasi manusia," ujar Arvin.

Baca Juga: Warga NTT Dibunuh KKB di Papua, Anggota DPR Minta Tindakan Tegas dan Penanganan Komprehensif

Arvin juga mencatat bahwa kantor imigrasi di NTT terus berupaya meningkatkan layanan untuk mendukung pencegahan TPPO, termasuk dengan menggandeng pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam pembentukan desa binaan sebagai upaya preventif.

Desa binaan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO dan membantu mereka memahami proses perekrutan tenaga kerja yang sah dan legal.

"Kami juga mengusulkan untuk memperluas kewenangan kami dalam pencegahan perekrutan ilegal dan membangun desa binaan di daerah-daerah yang rawan," kata Arvin.

Baca Juga: Pertemuan dengan Menpora, Umbu Rudi Kabunang Minta PON XXII Dibuka di NTT

Kakanwil Hukum, Silvester Silaban, menambahkan bahwa lima kabupaten di NTT telah memiliki perda tentang Human Trafficking, yang menjadi langkah awal dalam menangani masalah ini. "Masalah TPPO ini sudah lama ada, bahkan sejak sebelum kemerdekaan. Kita harus bersatu untuk menanggulanginya," jelas Silvester.

Silvester juga mengungkapkan pentingnya kebijakan yang mengedepankan perlindungan terhadap warga negara, tanpa membedakan status mereka sebagai pekerja migran atau warga biasa.

Halaman:

Tags

Terkini