NTTHits.com, Jakarta – Isu dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) oleh oknum PT Pertamina kembali memicu kehebohan publik.
Skandal tata kelola minyak mentah ini menyeret sejumlah pihak yang diduga mengubah RON 92 menjadi RON 90 sebelum didistribusikan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa korupsi dalam kasus ini dilakukan oleh segelintir oknum dan tidak berkaitan dengan kebijakan PT Pertamina secara keseluruhan.
Pernyataan ini merespons berkembangnya isu bahwa Pertamina diduga sengaja menjual BBM oplosan yang kualitasnya lebih rendah dari standar seharusnya.
"Bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran BBM RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa BBM tersebut kemudian disimpan di depo PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan proses blending sebelum akhirnya didistribusikan ke masyarakat.
Baca Juga: Menguak Skandal Korupsi Pertamina: Oplos BBM, Suap Minyak, hingga Penggelapan Dana Pensiun
Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan sejumlah tersangka dan menahan mereka. "Kami tegaskan, perbuatan ini dilakukan oleh segelintir oknum yang kini telah menjadi tersangka dan ditahan," katanya.
Lebih dari sekadar penegakan hukum, Jaksa Agung menyebut penyidikan ini adalah bagian dari upaya membersihkan BUMN dari praktik korupsi.
"Ini adalah bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina dalam rangka 'bersih-bersih' di tubuh BUMN," tegasnya.***