politik

Polda NTT Berhasil Selamatkan Korban TPPO Asal NTT di Jawa Barat

Kamis, 27 Februari 2025 | 21:56 WIB
Polda NTT berhasil korban TPPO di Jawa Barat. (Dok. Polda NTT)

NTTHits.com, Kupang – Keberhasilan Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT dalam menyelamatkan seorang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menegaskan komitmen mereka dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan warga NTT.

Pada Selasa, 25 Februari 2025, tim yang dipimpin AKP Yance Y. Kadiaman, S.H., bersama Satgas TPPO Bareskrim Polri, bergerak ke PT. Tamara Gempita Utama di Cikampek, Jawa Barat.

Operasi ini berhasil membebaskan Nofriana Ribka Tanggela, seorang perempuan asal NTT yang direkrut secara non-prosedural dan dipaksa bekerja sebagai babysitter tanpa melalui mekanisme resmi Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD).

Baca Juga: Kapolda NTT Dinilai Bohongi Komisi III DPR RI dan Masyarakat NTT. Pelaku TPPO Tidak Ditindak Tegas, Korban Diintimidasi Anggota Rubah Keterangan

Korban Diperas dan Ditahan, Polda NTT Turun Tangan

Menurut Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., korban merasa tertekan dan ingin pulang, tetapi pihak perusahaan justru menahannya dengan dalih biaya transportasi dan makan harian yang terus bertambah setiap hari.

“Korban diwajibkan membayar hutang sebesar Rp 7 juta sebelum bisa meninggalkan tempat tersebut,” ungkap Kombes Pol. Henry.

Tak tinggal diam, tim Unit TPPO Polda NTT segera berkoordinasi dengan RT setempat dan Babinkamtibmas untuk menjamin keselamatan korban. Setelah melunasi seluruh biaya yang dikenakan secara sepihak oleh perusahaan, Nofriana akhirnya berhasil dibebaskan dan mendapatkan perlindungan lebih lanjut.

Baca Juga: Dua DPO Kasus TPPO dan Penganiayaan Ditangkap Tim Intelijen Kejari Ende

Korban Dipulangkan ke Kupang, Polda NTT Selidiki Perusahaan Perekrut

Saat ini, Nofriana ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial RI di Jakarta dan dijadwalkan kembali ke Kupang pada Sabtu, 1 Maret 2025, menggunakan Garuda Indonesia penerbangan pukul 07.00 WIB.

Sementara itu, sebagai langkah hukum lebih lanjut, Polda NTT telah melayangkan panggilan klarifikasi kepada pihak PT. Tamara Gempita Utama. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Februari 2025, di Subdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pemecatan Ipda Rudy Soik Dibatalkan Polri. Kapolda NTT Diminta Fokus Proses Penegakan Hukum Kasus BBM Ilegal dan TPPO

Polda NTT: Waspadai Modus TPPO!

Menutup pernyataannya, Kabidhumas Polda NTT mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak melalui prosedur resmi.

“Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada lagi praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang merugikan masyarakat NTT,” tegas Kombes Pol. Henry.

Bagi masyarakat yang mencurigai adanya indikasi TPPO, diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban eksploitasi.***

Tags

Terkini