politik

Polemik Gas LPG 3 Kg, Tak Tepat Sasaran dan Harga Melonjak, Menteri ESDM Rencana Bentuk Badan Pengawas Khusus

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:57 WIB
Menteri ESDM ungkap rencana pembentukan badan pengawas gas LPG 3 kg. (Pertamina Patra Niaga)

NTTHits.com, Jakarta – Gas LPG 3 kg yang seharusnya menjadi hak masyarakat kurang mampu justru masih sering tidak sampai ke tangan yang berhak. Tak hanya itu, harga gas melon ini di lapangan kerap jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Fenomena ini ditemukan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, saat melakukan sidak di Riau. Ia mendapati harga LPG 3 kg di pasaran lebih mahal dari yang seharusnya, diduga akibat permainan oknum nakal di rantai distribusi.

Baca Juga: Heboh! Warga Banten 'Semprot' Menteri ESDM soal Gas Melon, Ini Alasan Pedagang Berani Hadang Bahlil Lahadalia

Muncul Rencana Pembentukan Badan Pengawas LPG 3 Kg

Melihat kondisi yang tak sesuai dengan regulasi pemerintah, Bahlil menegaskan perlunya badan khusus untuk mengawasi penyaluran gas LPG 3 kg.

"Harus ada lembaga yang mengawasi LPG subsidi ini," ujar Bahlil usai menghadiri Mandiri Investment Forum 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Menurutnya, badan ini bisa berbentuk lembaga tetap seperti BPH Migas atau lembaga ad-hoc yang dibentuk khusus untuk memastikan subsidi gas tepat sasaran.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan ini bukan sekadar soal distribusi, tetapi juga untuk menghindari pemborosan anggaran negara.

"Subsidi harus tepat sasaran, karena ini untuk rakyat. Jadi harganya harus pas, volumenya harus pas, dan tidak boleh ada penyalahgunaan," tegasnya.

Saat ini, tim Kementerian ESDM masih merumuskan lembaga mana yang paling cocok untuk menjalankan fungsi pengawasan ini.

Baca Juga: Dear Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Ibu-Ibu di Banten hingga Jateng Kehilangan Nyawa Demi Antre Gas Melon

BPH Migas Tidak Berwenang Mengawasi LPG 3 Kg

Meski selama ini BPH Migas bertanggung jawab mengawasi distribusi BBM bersubsidi, ternyata lembaga ini tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi gas LPG 3 kg.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dalam rapat di DPR pada Senin (10/2/2025).

"Sesuai tugas dan fungsi kami, BPH Migas tidak memiliki kewenangan mengawasi LPG 3 kg. Jika memang mau ditugaskan, regulasinya perlu diperbaiki terlebih dahulu," ujarnya.

Dengan keterbatasan kewenangan BPH Migas, wacana pembentukan badan pengawas baru semakin menguat.

Halaman:

Tags

Terkini