politik

Mahkamah Konstitusi Lanjutkan Persidangan 7 Sengketa Pilkada, Termasuk Belu

Kamis, 6 Februari 2025 | 07:32 WIB
Hakim Mahkamah konstitusi, Saldi Isra (Dok. MKRI)

NTTHits.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) masih melanjutkan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah 2024.

Dari 55 perkara yang diperiksa dalam sidang pleno terbuka, sebanyak 48 perkara telah diputuskan atau ditetapkan, sementara tujuh perkara lainnya masih berlanjut ke tahap pembuktian, termasuk sengketa Pilkada Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tujuh Pilkada yang Masih Berlanjut di MK

Sidang lanjutan yang dijadwalkan 7–17 Februari 2025 akan menjadi panggung terakhir bagi para pihak yang bersengketa untuk membuktikan klaim mereka di hadapan hakim konstitusi. Berikut daftar tujuh perkara yang masih berproses:

Baca Juga: Sidang Dismisal MKRI. Gugatan PHPU Pilkada Belu 2024 Diterima, Berlanjut ke Tahap Pembuktian

  1. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Perkara No. 195 PHPU)
  2. Barito Utara, Kalimantan Tengah (Perkara No. 28 PHPU)
  3. Siak, Riau (Perkara No. 73 PHPU)
  4. Berau, Kalimantan Timur (Perkara No. 81 PHPU)
  5. Pamekasan, Jawa Timur (Perkara No. 183 PHPU)
  6. Halmahera Utara, Maluku Utara (Perkara No. 93 PHPU)
  7. Belu, NTT (Perkara No. 100 PHPU)

Baca Juga: Oknum Polisi Dengan Julukan Sambo nya Belu Diperiksa, Dugaan Terlibat Politik Praktis. Hasil Pemeriksaan Masih Ditutupi

Sidang ini menjadi krusial bagi para pemohon, termasuk di Kabupaten Belu, yang berharap dapat membuktikan adanya dugaan kecurangan dalam proses Pilkada 2024.

Sidang lanjutan akan memasuki tahap pembuktian, di mana setiap pihak hanya diberikan maksimal empat saksi atau ahli. Identitas serta ringkasan materi yang akan disampaikan harus didaftarkan paling lambat satu hari sebelum sidang.

Mahkamah menegaskan bahwa setelah sidang pembuktian, tidak akan ada lagi penambahan bukti atau pemeriksaan berkas tambahan (inzage). Dengan demikian, semua pihak harus memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Baca Juga: Kapolda NTT Terbitkan Surat Telegram Penggunaan Medsos, Pasca Viral Oknum Polisi Belu, Bripka Naries Nuwa Terlibat Politik Praktis

Sidang dipimpin oleh sembilan hakim konstitusi, didampingi panitera pengganti Lupti Witakto Edionos, serta dihadiri oleh pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Sengketa Pilkada Belu menarik perhatian publik di NTT, mengingat kabupaten ini menjadi salah satu daerah dengan persaingan politik yang ketat. Dengan berlanjutnya perkara ke tahap pembuktian, putusan MK akan menentukan siapa yang benar-benar memenangkan Pilkada Belu 2024.

Baca Juga: Ternyata di H-2 Pengumuman SP3 Kasus Vicente, Bripka Naries Nuwa Diduga Langkahi Gakkumdu dan Pimpinan Polres Belu. Duluan Posting di Story WA

Apakah ada bukti kuat yang bisa mengubah hasil Pilkada? Atau justru Mahkamah akan menolak gugatan pemohon? Semua akan terjawab dalam sidang pembuktian yang segera digelar.***

Tags

Terkini