politik

Sidang Dismisal MKRI. Gugatan PHPU Pilkada Belu 2024 Diterima, Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Kamis, 6 Februari 2025 | 00:19 WIB
Hakim Mahkamah konstitusi, Saldi Isra (Dok. MKRI)

NTTHits.com, Jakarta - Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dengan agenda Pengucapan Putusan / Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 pada Rabu, 5 Februari 2025 menyatakan menerima Gugatan PHPU Pilkada Belu dengan Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hal ini disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra saat membacakan nama Kabupaten Belu sebagai satu dari tujuh kabupaten lainnya yang akan melanjutkan sidang.

"Dari 55 perkara yang dipanggil untuk sesi siang ini, Rabu 5 Februari 2025 pukul 13.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB, 48 perkara telah diucapkan baik berupa ketetapan maupun putusan. Artinya ada tujuh perkara lainnya yang tidak diucapkan. Dan akan lanjut ke pembuktian berikutnya atau pembuktian lanjutan," kata Saldi

Baca Juga: Mgr. Dominikus Saku Himbau Umat Keuskupan Atambua Hormati Putusan MK Terkait Sidang PHPU 2024

Ia merinci tujuh perkara yang akan disidangkan selanjutnya, yaitu perkara nomor 195 untuk perselisihan hasil Pilkada Bupati Kutai Kertanegara, perkara nomor 28 Bupati Barito Utara, perkara nomor 73 Bupati Siak, perkara nomor 81 Bupati Berau, perkara nomor 183 Bupati Pamekasan, dan perkara nomor 93 Bupati Halmahera Utara

"Dan yang terakhir, perkara nomor 100 untuk perselisihan hasil Pilkada Bupati Belu. Belu ini ada di NTT," tambahnya.

Saldi mengungkapkan bahwa untuk perkara - perkara yang akan dilanjutkan, jadwal sidang diagendakan dari tanggal 7 Februari hingga 17 Februari 2025

"Jadwal fix-nya akan diberitahukan oleh kepaniteraan," ujarnya.

"Saksi itu akan diperiksa sekaligus untuk satu kali persidangan, kecuali nanti hakim memutuskan akan ada sidang lanjutan karena alasan tertentu," kata dia.

Baca Juga: Oknum Polisi Dengan Julukan Sambo nya Belu Diperiksa, Dugaan Terlibat Politik Praktis. Hasil Pemeriksaan Masih Ditutupi

Bagi pihak yang akan mengajukan saksi atau ahli, mereka diharuskan menyerahkan daftar identitas kepada mahkamah dan menjelaskan pokok - pokok yang akan dijelaskan oleh para saksi. Tujuannya adalah agar mahkamah lebih fokus mendalami setiap keterangan dari para saksi.

"Khusus saksi ahli, harus disertakan riwayat hidup termasuk izin dari institusi dan keterangan ahli atau keterangan tertulisnya," tegasnya.

Sebelumnya, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belu, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Belu tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Persiapkan Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perkara PHPU Kepala Daerah

Halaman:

Tags

Terkini