politik

Kapolri dan Komisi Yudisial Diminta Periksa Penerbit SKCK Vicente Hornai Gonsalves Yang tidak Sesuai, Dalam Proses Pilkada Belu

Senin, 27 Januari 2025 | 16:52 WIB
Screenshot SKCK Vicente Hornai Gonsalves kontra dengan status hukum yang dibacakan Hakim Ketua Persidangan MK, Prof. Arief Hidayat (Kolase Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisi Yudisial diminta periksa dan beri hukuman atas pihak yang dengan sengaja telah menerbitkan surat keterangan yang tidak sebenarnya kepada mantan Terpidana dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Permintaan itu secara tegas disampaikan Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW) NTT, saat dimintai tanggapanya, Senin, 27 Januari 2025, terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Calon Wakil Bupati Terpilih Belu, Vicente Hornai Gonsalves, yang diterbitkan Kepolisian Resort (Polres) Belu.

Direktur LAKMAS NTT, Viktor Manbait, S.H berpendapat, peran Lembaga Penegak Hukum dan Peradilan dalam mengawal dan menciptakan Pemilihan Umum yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil, bukan saja ketika ada yang datang untuk berperkara guna menguji asas Luber, Jurdil Pilkada. Baik itu melalui Lembaga Kepolisian atas dugaan Pidana Pemilu atau sengketa  proses di Pengadilan Tata Usaha ataukah sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi, namun peran dan tanggungjawab lembaga peradilan dan penegak hukum sudah mulau nampak sejak proses dan tahapan awal Pilkada dengan berperan serta untuk mencegah agar para kandidat Calon Kepala Daerah yang ikut berkontestasi, benar - benar adalah mereka yang memiliki integritas diri yang kuat , jujur dan taat hukum.

Sehingga katanya lagi,  pemimpin pemimpin daerah yang dihasilkan melalui saran demokrasi Pilkada diharapkan akan menjadi pemimpin masyarakat yang akan membawa kemaslahatan bagi semua masyarakat didaerahnya.

Karena memang, sambungnya, yang diharapkan dari Pilkada atau hasil pemilu adalah pemimpin yang jujur berintegritas dan taat hukum yang akan menjadi contoh dan penggerakan pembangunan didaerahnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Taolin Agustinus - Yulianus Tai Bere Serahkan 22 Alat Bukti Surat Yang Sudah Diverifikasi ke Hakim Mahkamah Konstitusi

"Lolosnya calon kepala daerah mantan Terpidana di sejumlah daerah akibat kurang telitinya penegak hukum kepolisian dan kepaniteraan pengadilan, seperti di kabupaten Belu tentunya sangat memprihatinkan bagi sistem demokrasi kita", ujar Viktor.

Menurutnya, dengan sistem dan mekanisme administrasi yang ketat di Lembaga Kepolisian dan Institusi Pengadilan , hal sepele menerbitkan SKCK dan keterangan pengadilan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya seharusnya tidak perlu terjadi .

Bagaimana mungkin, sorotnya, SKCK yang di terbitkan oleh Kepala Kepolisian Resor Belu dengan catatan calon Wakil Bupati Terpilih Belu tidak memiliki catatan kriminal, sementara yang bersangkutan melalui Penasehat Hukumnya dalam sidang sengketa Pilkada menyatakan telah memberikan keterangan yang sebenarnya, saat proses pengurusannya di Kepolisian yang dibuktikan dengan catatan tangan tertulis bahwa dia pernah melakukan perbuatan pidana dan ada putusan pengadilannya pula.
Bagiamana mungkin dua lembaga peradilan besar dan terhormat ini mengeluarkan keterangan berbeda dari fakta yang sebenarnya.

"Dengan fakta persidangan yang terang  benderang itu, kita mendesak  Mabes Polri melalui Kapolda NTT untuk melakukan tindakan pendisplinan dan tindakan hukum atas siapapun di Polres Belu yang telah menerbitkan SKCK yang tidak sebenarnya dari fakta yang terjadi, sehingga menimbulkan kekisruhan dalam porses Pilkada Kabupaten Belu ini. Padahal dalam Pilkada tahun 2024 pihak Kepolisian telah mendapatkan gelontoran dana pengamanan Pilkada dari Negara sebesar  Rp7 Milyar dalam mengawal proses pilkada yang Luber dan Jurdil. Kita juga mendesak Komsisi Yudisial RI, jangan berdiam diri dan menunggu laporan. Namun dengan fakta persidangan di MK yang terbuka dan tersiar luas melalui media masa harus di tanggapi dengan melakukan pengawasan eksternalnya dengan memanggil dan memeriksa Kepaniteraan Pengadilan Negeri Atambua, yang menerbitkan Surat Keterangan bebas dari tindak pidana. Sementra telah ada putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap bahwa yang bersangkutan adalah pelaku tindak pidana penculikan", tandas Viktor.

Diharapkannya, lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi akan mengadili dan memutus perkara ini seadil - adilnya , karena rakyat telah menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada dengan harapan untuk  mendapatkan pemimpin didaerahnya yang Jujur, Taat Hukum dan yang berintegritas sehingga dapat menjadi contoh dan teladan dalam bersama - sama dengan rakyat membangun daerahnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Koper Merah di Ngawi, Korban Dibunuh Suami Siri Sendiri

Sebelumnya diberitakan, salah satu dokumen dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dibacakan Ketua Majelis Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Arief Hidayat dalam Sidang lanjutan Perkara Gugatan Pilkada Belu di Mahkamah Konstitusi Kamis, 23 Januari 2025, bertolak belakang dengan Penegasan dalam isi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Belu, Vicente Hornai Gonsalves.

Pantauan NTTHits.com, melalui Akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sidang lanjutan dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dalam hal ini Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belu nomor urut 01, Willybrodus  Lay – Vicente Hornai Gonsalves, Keterangan KPU dan Bawaslu, serta Pengesahan alat bukti Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025, Ketua Majelis Hakim MK, Prof Arief Hidayat membacakan dokumen dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini