politik

Sempat Terbitkan SKCK Vicente Bersih Tindakan Kriminal, Kapolres Belu Akui Bingung. Darimana Sumber Dokumen Yang Dibacakan Ketua Majelis Hakim MK

Minggu, 26 Januari 2025 | 07:40 WIB
Screenshot sidang MK dan SKCK Vicente Hornai Gonsalves (Kolase Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Belu, AKBP. Benny Miniani Arief S.I.K mengaku bingung dan tidak tahu menahu terkait status hukum Paslon  01, Willybrodus Lay - Vicente Hornai Rebelo, yakni Calon Wakil Bupati Terpilih Belu, Vicente Hornai Gonsalves yang dibacakan Hakim Ketua Persidangan Mahkamah Konstitusi, Prof. Arief Hidayat dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Vicente Hornai Gonsalves diterbitkan sesuai dengan keterangan yang diberikan dalam menjawab sejumlah pertanyaan terkait daftar pertanyaan yang telah diisi pemohon terutama mengenai data menyangkut pernah atau tidak pernah dijatuhi pidana dan/atau sedang menjalani proses pidana dalam pengurusan SKCK hingga  diterbitkan.

Sesuai SKCK terbitan Polres Belu bernomor Nomor : SKCK / YANMAS/  3480 / VIII / 2024 / SAT INTELKAM, secara tegas diterangkan Kapolres Belu bahwa telah dilakukan penelitian terhadap Vicente Hornai Gonsalves dan yang bersangkutan ternyata "bersih", alias tidak memiliki catatan kriminal apapun selama berada di Indonesia.

"Setelah diadakan penelitian hingga dikeluarkan surat keterangan ini yang didasarkan kepada Catatan Kepolisian yang ada, maka dinyatakan sebagai berikut bahwa nama tersebut di atas tidak memiliki catatan atau keterlibatan  dalam tindakan kriminal apapun,  selama ia berada di Indonesia dan sampai dengan keterangan ini diberikan berhubungan dengan permohonan untuk keperluan  MELENGKAPI ADMINISTRASI BAKAL CALON WAKIL BUPATI KABUPATEN BELU, PERIODE 2024 - 2029", demikian penegasan AKBP Benny Arief dalam SKCK yang ditandatanganinya tertanggal 14 Desember 2024.

Baca Juga: Simak Pokok Permohonan Kuasa Hukum Taolin Agustinus - Yulianus Tai Bere Yang Disampaikan ke Hakim MK Dalam Sidang Sengketa Pilkada Belu

"Oooo...SKCK mbak? Maksudnya dalam kaitan Pilkada atau apa ya mbak", tanya balik Kapolres Benny Arief.

"Ya, sesuai isi SKCK yang ditandatangani bapak Kapolres itu sendiri. Dalam kaitan untuk melengkapi administrasi Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Belu, Periode 2024 - 2029", jawab wartawan.

"Sepertinya kan, mohon maaf mbak, kalau nggak salah di pengajuan itu hanya yang dari Pengadilan mbak", dengan nada sedikit tersendat dan bingung AKBP Benny Arief menjawab,  terkesan tidak tahu menahu ataupun lupa tentang keterangan dalam SKCK yang ditandatanganinya sendiri.

Disampaikan ulang wartawan bahwa SKCK yang diterbitkan dari Polres Belu dengan dibubuhi tanda tangan Kapolres. 

Saat dimintai tanggapan serius oleh NTTHits.com, Sabtu, 25 Januari 2025, mengingat kontra isi SKCK terbitan Polres Belu dan dokumen Kepolisian Negara yang dibacakan Hakim Ketua dalam persidangan MK dan ditonton seluruh masyarakat Indonesia, Kapolres Benny Arief mengaku masih bingung menjawabnya.

Baca Juga: Merujuk Intisari Putusan MK Tahun 2019, Diskualifikasi Paket Sahabat Sejati Sudah di Depan Mata? Simak Uraian Hakim Konstitusi Suhartoyo

"Waduh..kalau itu kan...gimana ya saya ngejawabnya mba. Artinya yang beliau sampaikan, bahannya darimana. Karena yang kita terbitkan tidak tercantum.
SKCK yang dibuat sudah sesuai dengan yang diisi saat pengajuan permohonan. Mohon maaf, kalau yang disampaikan Hakim Ketua Persidangan MK, saya tidak tahu sumbernya darimana", jelas Benny Arief.

"Mohon ijin bapak Kapolres, tidak tercantum maksudnya bagaimana. Apa yang tidak tercantum, bapak Kapolres", dikonfirmasi balik wartawan.

Kapolres Benny Arief tidak merespon pertanyaan wartawan dan mengarahkan untuk langsung dikonfirmasi ke Kasat Intel karena di bagian intel yang mengisi SKCK Vicente Vicente sesuai daftar pertanyaan.

Halaman:

Tags

Terkini