Selain itu, memohon agar Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan keputusan yang sesuai dengan prinsip Langsung,
Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, guna menjaga kredibilitas proses pemilu dan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
Berdasarkan uraian Pokok Permohonan di atas, Jermias L.M Haekase, S.H rekan Bernard Anin meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Nomor 384 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun
2024, sepanjang menyangkut penetapan Pasangan Calon
Nomor Urut 1 atas nama Willybrodus Lay, SH dan Vicente
Hornai Gonsalves, ST.
Termasuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Nomor 746 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 05 Desember 2024, sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Willybrodus Lay, SH dan Vicente Hornai Gonsalves, ST.
Dan kemudian menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama dr. Taolin Agustinus, Sp PD dan Yulianus Tai Bere selaku pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu 2024, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Belu untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama dr. Taolin Agustinus, Sp PD dan Yulianus Tai Bere sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu Terpilih tahun 2024. Atau setidak-tidaknya, memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Belu tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 1 atas nama Willybrodus Lay, SH dan Vicente Hornai Gonsalves, ST. karena tidak memenuhi syarat calon. (*)