NTTHits.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memulai Sidang Pendahuluan Perkara Sengketa Pilkada Belu nomor 100 /PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa, 14 Januari 2025.
Bernard Sakarias Anin S.H, M.H dkk, Kuasa Hukum Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, selanjutnya disebut sebagai Pemohon, menyampaikan dalil dalam Sidang Pendahuluan Mahkamah Konstitusi bahwa terjadi Pelanggaran Administrasi dalam proses Pilkada oleh Paslon nomor urut 01 dan meminta Mahkamah mengabulkan seluruh petitum yang diajukan.
"Pada dasarnya, hari ini kita sudah melakukan persidangan pendahuluan. Tadi kami sudah membacakan permohonan kami, yang pada pokoknya bahwa Calon Terpilih Wakil Bupati nomor urut 01, yakni Vicente Hornai Gonsalves melakukan pelanggaran administrasi dimana yang bersangkutan tidak menyampaikan kepada KPU bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak ", jelas Bernard kepada NTTHits.com saat diwawancarai Selasa, 14 Januari 2025 per telepon seluler.
Selain itu, kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin persidangan dan dua Hakim Konstitusi lainnya, Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Bernard mengungkapkan, yang bersangkutan juga tidak mempublikasikan statusnya sebagai narapidana melalui media massa yang sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
"Tindak Pidana yang dilanggar oleh yang bersangkutan juga adalah Tindak Pidana kekerasan seksual terhadap anak yang menurut Peraturan Undang - Undang Pemilu secara mutlak tidak bisa mengajukan diri sebagai Calon Kepala Daerah", jelas Bernard.
Dalam sidang, Bernard juga menjelaskan persoalan Vicente tidak jujur selama proses pendaftaran hingga penetapan oleh KPU sudah dilaporkan ke Bawaslu dan hasil kajian Bawaslu Belu, menemukan adanya pelanggaran Administrasi.
"Sementara Tindak Pidananya ditangani Gakkumdu dan sudah naik tingkat penyidikan, tetapi di SP3 dengan alasan kadaluarsa", jelasnya kepada Hakim Konstitusi.
Oleh karenanya, Kuasa Hukum Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi melalui Petitum yang disusun secara subsidiaritas untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon 01 dan menetapkan Pasangan Calon 02 sebagai pemenang Pemilu atau melakukan Pemilihan Suara Ulang untuk Kabupaten Belu dengan tanpa melibatkan Pasangan Nomor Urut 01.
Terhadap penyampaian Bernard, Hakim Arief Hidayat langsung meminta respon KPU dan Bawaslu serta pihak terkait disidang kedua mendatang. (*)