NTTHits.com, Jakarta - Sebagaimana Surat Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor : 229/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 09 Januari 2025 , Perihal Panggilan Sidang, Tim Kuasa Hukum Pemohon, Bernard Sakarias Anin ,S.H, M.H dkk, menyebutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Panitera, atas perintah Hakim Konstitusi dan berdasarkan surat MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Perkara Perselisihan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (PMK 3/2024), telah menyampaikan pemberitahuan hari Sidang Pertama dalam perkara yang diajukan Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati BELU, selanjutnya disebut sebagai Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu, selanjutnya disebut sebagai Termohon.
Perihal Perkara Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2024 ini, jelas Bernard telah registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor : 100/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 pukul 14:00 WIB.
Dan untuk selanjutnya, pihaknya akan menghadiri Sidang Panel Mahkamah Konstitusi yang akan diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025, pukul 13:00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Gd. MKRI 1 Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
"Agenda acaranya, Pemeriksaan Pendahuluan. Dan kami sudah mempersiapkan segalanya untuk menghadiri Sidang Pendahuluan Selasa mendatang", jelas Bernard saat diwawancarai NTTHits.com, Minggu, 12 Januari 2025 pertelepon seluler. (*)