politik

Kasus Pidana Pilkada Paslon Willybrodus Lay - Vicente Hornai Gonsalves Kadaluarsa. Polres Belu Terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:27 WIB
Kolase Willybrodus Lay - Vicente Hornai Gonsalves (Jude Lorenzo Taolin)

Baca Juga: Gakkumdu Belu Periksa Sejumlah Saksi, Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada Belu Dengan Terlapor Vicente Hornai Gonsalves

Untuk diketahui bersama, sebelumnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Belu dalam penanganan kasus dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belu tahun 2024 oleh Pasangan Calon (Paslon), Willybrodus Lay - Vicente Hornai Gonsalves, masuk tahap Penyidikan.

Dugaan Pelanggaran Pidana itu terungkap dari Laporan awal adanya Dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilaporkan terdahulu oleh salah satu warga Belu, Egidius Nurak ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Belu, dengan Terlapor Vicente Hornai Gonsalves.

Hasil kajian Bawaslu terhadap Laporan tersebut, selain menemukan adanya pelanggaran Administrasi, didapati ada dugaan Pelanggaran Pidana.

Hal itu disampaikan Bernard Anin, S.H Kuasa Hukum pelapor saat diwawancarai NTTHits.com, Jumat, 27 Desember lalu di Atambua.

Dijelaskannya, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu bersama Kejaksaan dan Kepolisian telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara dugaan Pelanggaran Pidana pada tahapan Kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga: Dugaan Maladministrasi Pilkada Belu. Ahli Hukum Pidana di NTT, Mikhael Feka : Berdampak Kemungkinan Diskualifikasi dan PSU

"Proses pemeriksaan ini dimulai setelah adanya Laporan Dugaan Maladministrasi dari salah satu Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS),  Egidius Nurak ke Bawaslu Belu, dengan Nomor Laporan  04/Reg/LP/PB/Kab/19.03/XII/2024 terkait dugaan Maladministrasi oleh Salah satu Calon Kepala Daerah Belu", kata Bernard.

Lanjutnya menjelaskan, tiga saksi yang adalah kliennya, yakni Egidius Nurak, Juliana Luisa Tai dan Kornelis Bau telah selesai  diperiksa untuk tahap Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/267/XII/2024/SPKT/Polres Belu/Polda NTT / Tgl 15 Desember 2024.

Substansi dari Laporan Polisi tersebut, katanya adanya dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu), dalam hal ini memberikan keterangan yang TIDAK BENAR oleh salah satu Calon Wakil Bupati di Pilkada Belu.

"Dan diketahui bersama sudah terbit Rekomendasi dari Bawaslu Belu bahwa memang terdapat Pelanggaran Administrasi", tegas Bernard.

Terkait hal itu, katanya  saksi - saksi sudah memberikan keterangan sesuai yang disampaikan ke Bawaslu bahwa para saksi mengetahui salah satu Calon Wakil Bupati yang ikut Kontestasi Pilkada Belu dahulunya merupakan  mantan Narapidana.

"Tetapi status itu sama sekali tidak disampaikan Paslon yang bersangkutan ke pihak KPU sehingga tidak diketahui oleh umum. Padahal sesuai aturan Narapidana boleh mengajukan diri sebagai Calon Kepala Daerah. Tetapi ada mekanismenya, yaitu menyampaikan secara jujur untuk mempublikasikan", jelas Bernard.

Dalam kasus ini,  sambungnya, Terduga sama sekali  tidak secara jujur memberitahukan status kasus hukumnya sebagai mantan Narapidana.(*)

 

Halaman:

Tags

Terkini