politik

Gakkumdu Belu Periksa Sejumlah Saksi, Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada Belu Dengan Terlapor Vicente Hornai Gonsalves

Senin, 30 Desember 2024 | 07:14 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024

NTTHits.com, Atambua - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu bersama Kejaksaan dan Kepolisian, yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), gencar melakukan pemeriksaan saksi - saksi dalam perkara dugaan Pelanggaran Pidana pada tahapan kampanye Pemilu 2024.

Proses pemeriksaan ini dimulai setelah adanya Laporan dari salah satu Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Egidius Nurak ke Bawaslu Belu, dengan Nomor Laporan 04/Reg/LP/PB/Kab/19.03/XII/2024 terkait dugaan Maladministrasi oleh Salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah Belu, Vicente Hornai Gonsalves.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Belu menerima laporan tentang dugaan Maladmistrasi yang terjadi dalam tahapan kampanye. Setelah menerima laporan, Bawaslu  melakukan kajian dan hasil kajian laporan tersebut, dikeluarkan rekomendasi yang dilanjutkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat  dengan status laporan, Laporan merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Terlapor (red, Vicente Hornai Gonsalves).

Baca Juga: Kasus Dugaan Maladministrasi Wabup Terpilih, Vicente Hornai Gonsalves. Bawaslu Belu Terbitkan Rekomendasi ke KPU dan Polres Untuk Ditindaklanjuti0

Menanggapi rekomendasi tersebut, Sentra Gakkumdu Belu kemudian melakukan pembahasan awal untuk menilai apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti serta memastikan adanya bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa pelanggaran tersebut benar terjadi.

Pantauan NTTHits.com, pada Jumat, 27 Desember 2024, Gakkumdu Belu melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yakni Egidius Nurak, Juliana Luisa Tai dan Kornelis Bau di Kantor Bawaslu Belu. Ketiganya diperiksa secara terpisah.

Kuasa Hukum Pelapor, Bernard Anin, S.H saat dikonfirmasi Jumat, 27 Desember sore membenarkan proses pemeriksaan terhadap kliennya.

"Kami, hari ini baru selesai jalani pemeriksaan untuk tahap Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/267/XII/2024/SPKT/Polres Belu/Polda NTT / Tgl 15 Desember 2024", ungkap Bernard yang diwawancarai NTTHits.com, Jumat sore di Atambua.

Baca Juga: Dugaan Maladministrasi Pilkada Belu. Ahli Hukum Pidana di NTT, Mikhael Feka : Berdampak Kemungkinan Diskualifikasi dan PSU

Dijelaskannya, substansi dari Laporan Polisi tersebut, adanya dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu), dalam hal ini memberikan keterangan yang TIDAK BENAR oleh salah satu Calon Wakil Bupati di Pilkada Belu.

"Dan diketahui bersama sudah terbit Rekomendasi dari Bawaslu Belu bahwa memang terdapat Pelanggaran Administrasi", tegas Bernard.

Setelah Bawaslu mengkaji dan menemukan adanya pelanggaran Administrasi, ternyata didapati ada dugaan Pelanggaran Pidana.
Oleh karena itu, Laporan pelanggaran Administrasi itu ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi.

"Ini ada keterkaitannya", singkat Bernard.

Baca Juga: Akui Bingung Dengan Rekomendasi Bawaslu, Ketua KPU Belu Bilang Dugaan Maladministrasi Itu Kesalahan si Calon Tapi Dilimpahkan ke KPU

Halaman:

Tags

Terkini