politik

BRI Tegas Perangi Judi Online, Blokir Ribuan Rekening Terkait

Jumat, 15 November 2024 | 19:12 WIB
BRI berantas judi online

NTTHits.com, Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pemberantasan judi online di Indonesia. Tak main-main, lebih dari 3.000 rekening telah diblokir karena terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.

Langkah tegas ini dilakukan BRI sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem perbankan sekaligus melindungi nasabah dari praktik ilegal yang merugikan. Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil pemantauan intensif terhadap transaksi mencurigakan.

“BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemerintah dalam memberantas judi online. Ini adalah wujud tanggung jawab kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional,” ujar Agus.

Baca Juga: Panggilan RUPS LB Oleh Komisaris Independen Bank NTT Dinilai Tidak Sah dan Tabrak UU PT. Seharusnya Oleh Komisaris

Dalam memberantas praktik judi online, BRI mengandalkan sistem Anti Money Laundering (AML) yang mampu mendeteksi transaksi mencurigakan secara real-time. Selain itu, BRI menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD), pengembangan dari proses Know Your Customer (KYC), guna memantau aktivitas rekening dengan lebih mendalam.

“Kami bahkan secara aktif melakukan browsing terhadap website judi online untuk mendata indikasi transaksi ilegal. Jika terbukti, rekening terkait langsung kami blokir,” tambah Agus.

Tak hanya fokus pada pengawasan, BRI juga gencar mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Nasabah diingatkan untuk waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang dapat merugikan.

Baca Juga: KOMPAK Indonesia Akan Laporkan Mantan komisaris Independen Bank NTT Frans Gana ke Ombudsman dan KPK RI

“Langkah tegas ini adalah bukti bahwa BRI terus berinovasi untuk menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi praktik ilegal, termasuk judi online,” tegas Agus.

BRI terus memperkuat mekanisme pengawasan melalui teknologi deteksi dini dan prosedur anti-pencucian uang (APU PPT). Upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang aman, sejahtera, dan bebas dari aktivitas ilegal seperti perjudian.

Dengan pemblokiran lebih dari 3.000 rekening terkait judi online, BRI membuktikan bahwa keberanian dan konsistensi dalam menegakkan etika perbankan adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat. “Ini adalah perjuangan bersama untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia,” tutup Agus.***

Tags

Terkini