politik

Melki Telepon Menhut Bahas Polemik Status Cagar Alam Mutis, Raja Antoni; Kita Diskusikan Lagi

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:51 WIB
Melki saat telepon menhut

NTTHits.com, Kupang - Status Cagar Alam Mutis terus menjadi sorotan. Calon Gubernur NTT, Melki Laka Lena mengusulkan agar Cagar Alam Mutis bisa dipertimbangkan kembali untuk tidak dialihfungsikan menjadi Taman Nasional Mutis.

Menurutnya, dialog ulang dengan pihak-pihak terkait sangat penting untuk memastikan tidak ada pro dan kontra yang merugikan masyarakat sekitar.

"Keputusan dari kementerian kehutanan mungkin bisa di dialogkan lagi dengan pihak terkait agar tidak terjadi pro kontra di lapangan," pinta Melki saat menghubungi Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Kamis, 31 Oktober 2024.

Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison Capai Pertumbuhan Kuat 15 Persen pada EBITDA, Didukung Pertumbuhan Pendapatan Dua Digit

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan yang baru menjabat, merespons terbuka terhadap usulan ini. “Baik, saya akan pelajari lagi. Karena saya baru mulai bekerja, tentu penting bagi saya untuk memahami pertimbangan yang ada sebelumnya. Kita akan diskusikan lebih lanjut jika memang terbukti ada dampak yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Antoni menambahkan prinsip kerakyatan selalu menjadi prioritas di bawah arahan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, sehingga segala kebijakan terkait lingkungan harus mempertimbangkan kepentingan rakyat.

“Salam hangat untuk masyarakat NTT. Kami siap untuk mendiskusikan ini lebih dalam demi kesejahteraan bersama,” katanya.

Dengan keterbukaan ini, besar harapan masyarakat NTT agar masa depan Mutis bisa seimbang antara pelestarian alam dan pemanfaatan yang berpihak pada kepentingan lokal.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan! Ini Cara Mudah Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui websitenya menegaskan bahwa Perubahan Fungsi Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional bukan penurunan status kawasan hutan.

KLHK lebih fokus terhadap upaya pelestarian Taman Nasional Mutis Timau yang terdiri dari wilayah eks Cagar Alam dan Hutan Lindung, perlu dikelola sebagai sebuah kesatuan bentang alam melalui sistem zonasi.

Hal ini penting untuk mempertahankan kondisi habitat, biofisik serta landscape kawasan Cagar Alam dengan tambahan ruang yang lebih luas dari eks kawasan hutan lindung.
  
Pada tanggal 8 September 2024 telah dideklarasikan pembentukan Taman Nasional Mutis Timau yang merupakan taman nasional ke-56 di Indonesia melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 946 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 78.789 hektar (tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan hektar). 

Baca Juga: Residivis Kasus Penyelundupan BBM Subsidi di Perbatasan Napan, Victoria Eko Jadi Tersangka Penyelundupan Pakaian Bekas. Tapi Belum Ditahan

Luas Taman Nasional tersebut meliputi kawasan eks Hutan Lindung Mutis Timau seluas 66.473,83 hektar (84,37% dari luas TN) serta Hutan Konservasi eks Cagar Alam Mutis Timau seluas 12.315,61 hektar (15,63% dari luas TN).***

Tags

Terkini