“Kecuali kalau pak Kapolda mau membela bapak punya anak buah. Sayang pak Kapolda ini diadili disini. Dipermalukan disini. Apakah tidak ada cara lain yang lebih bijak menangani masalah ini, selain soal TPPO tadi?” tambahnya.
Ipda Rudy Soik, kata BKH adalah representasi simbol masyarakat NTT.
"Oleh sebab itu, penting bagi Kapolda NTT untuk berhati-hati dalam menangani kasus Ipda Rudy Soik", tegas BKH.
Ia juga mengingatkan dan memastikan, dirinya dan Komisi III DPR RI tidak ingin mengintervensi hukuman yang diberikan Kapolda NTT kepada Ipda Rudy Soik, tetapi adalah kewajiban baginya dan Komisi III DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban Kapolda NTT dan jajarannya terkait pemecatan Ipda Rudy Soik.
“Karena belum cukup masuk di akal sehat publik, Rudy Soik diberhentikan dengan tidak hormat, hanya karena mengungkap pelaku - pelaku, pengusaha hitam yang menjual beli BBM Subsidi,” ujarnya.
Menurutnya, seharusnya Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H.,M.H berada di posisi Ipda Rudy Soik untuk membongkar kasus mafia BBM Subsidi di NTT, bukannya memecat Ipda Rudy Soik. Dari sebab itu, langkah Polda NTT memecat Ipda Rudy Soik merupakan bentuk penghianatan sebenarnya terhadap rakyat.
“Ini suatu penghianatan terhadap rakyat, sebetulnya. Oleh sebab itu, mestinya, harapan kami pak Kapolda seharusnya berada di posisi Rudy Soik untuk membuka dan menyelesaikan kasus BBM illegal ini, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” sarannya.
BKH bahkan mengusulkan agar Komisi III DPR RI membawa kasus pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik secepatnya dalam waktu dekat di bawa dalam pertemuan khusus dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Hal ini demi keadilan dan demi tegaknya hukum serta demi masyarkat NTT tercinta", pungkas BKH. (*)