NTTHits.com, Atambua - Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi, S.I.K., pada Sabtu, 4 Mei 2024 menyampaikan klarifikasi terkait laporan aduan dan berita yang beredar di media terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K.
Dikutip dari tribaratanewsntt.com, Kabidhumas, Polda NTT mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk mengecek kebenaran dari informasi yang beredar.
"Berdasarkan data, petunjuk, informasi saksi - saksi dan bukti - bukti yang telah dikumpulkan, belum ditemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolres Belu", ujarnya.
Baca Juga: Kapolres Belu Tarik Anggota Pam di Bank, Gegara Pihak Bank Menolak Bayar Jasa Pengamanan di Luar MoU
Meski demikian, ia menyarankan korban pemerasan sesuai yang beredar di media, untuk melapor ke Propam Polda NTT dengan menyertakan bukti - bukti yang jelas.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada laporan dari pengusaha atau masyarakat terkait kasus pemerasan oleh Kapolres Belu.
Tegasnya, jika terbukti ada pelanggaran, Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum oleh anggotanya dan akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kabidhumas menyampaikan bahwa surat berisi laporan dugaan pelanggaran oleh Kapolres Belu tersebut dibuat tanpa nama pengadu alias surat kaleng, yang menunjukkan kurangnya kejelasan dan keabsahan informasi yang disampaikan.
Dengan demikian, Polda NTT tetap akan melakukan pengawasan dan penanganan secara transparan dan berkeadilan, serta menghormati prinsip praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum yang berlangsung.
Diketahui sebelumnya, sejumlah pengusaha di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengirimkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mereka mengaku diperas Kepala Kepolisian Resor Belu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Richo Nataldo Devallas Simanjuntak. Surat tersebut viral di media sosial.
Belum diketahui siapa pengusaha yang menyampaikan surat berisi laporan pengaduan pelanggaran Kapolres Richo Simanjuntak.