Maka, lanjut Agustinus pada tanggal 24 Januari setelah itu kita akan merekrut ulang dengan menurunkan syarat umur itu menjadi 17 umur minimal 17 tahun bisa menjadi pengawas TPS tapi itu pelamar usia-usia segitu dibuka pada tanggal 24 Januari sampai dengan 7 hari sebelum pemungutan suara itu.
"Untuk kebijakan kalau sampai terjadi kekurangan sumber daya manusia calon pengawas TPS di tingkat desa dan kelurahan itu kemudian kebijakan lain. Kalau di TPS itu kurang pelamar, kita bisa datangkan calon pengawas dari desa lain atau TPS lain. Kalau di dalam Desa tidak ada bisa didatangkan dari Kecamatan lain agar pengawas TPS itu terisi," ungkap dia.
Ditambahkan, selesai dilantik para Pengawas TPS akan diberikan penguatan kapasitas kepada terkait dengan pengawasan yang benar, sehingga teman-teman itu tidak bertindak sendiri tapi sesuai instruksi atau regulasi yang berlaku.
"Kita berikan penguatan melalui bimtek dan rapat koordinasi dengan para Pengawas TPS dan juga evaluasi kita lakukan sepanjang mereka menjabat sehingga ada hal yang tidak sesuai kita segera perbaiki. Sehingga Pemilu di Belu dapat berjalan dengam sukses, aman, lancar dan masyarakat percaya kita bekerja benar, jujur dan adil," pungkas Agustinus. (Yan Manek)