politik

Kawal Pemilu 2024, Bawaslu Belu Rekrut 666 Pengawas TPS

Selasa, 2 Januari 2024 | 20:19 WIB
Ketua Bawaslu Belu Agustinus Bau

NTTHits.com, Atambua - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu membuka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau, sesuai jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas calon Pengawas TPS dibuka mulai hari ini tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.

Baca Juga: Anggota Polres TTU Diperiksa Paminal Polda NTT, Terkait Dugaan Korupsi Dana Operasi Mantab Brata

Dijelaskan bahwa, pendaftaran calon Pengawas TPS akan dilaksanakan di masing-masing Kantor Panwaslu Kecamatan dan dibantu Panwaslu Desa Kelurahan se-Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.

"Total keseluruhan TPS di Kabupaten Belu sebanyak 666 TPS. Kebutuhan satu TPS satu Pengawas TPS, jadi ada 666 orang yang Pengawas TPS yang kita rekrut," terang Agustinus ketika dihubungi media, Selasa 2 Januari 2024.

Dia menyampaikan, penerimaan berkas pendaftaran dari calon Pengawas TPS di Kabupaten Belu hari ini sudah tahap yang kedua. Tahap pertama sudah kita lalui dengan sosialisasi dan pengumuman sudah di selenggarakan sejak tanggal 19 Desember sampai 31 Desember lalu.

"Kita sosialisasi dan juga pengumuman ke publik terkait dengan perekrutan Pengawas TPS dari hasil sosialisasi itu hari ini mereka-mereka yang tahu informasi itu dan juga merasa diri memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan hari ini mulai mendaftarkan diri di Panwaslu Kecamatan," ujar dia.

Baca Juga: BBM Non Subsidi Turun Harga Serentak Se-Indonesia di Awal Tahun 2024

Untuk syarat mendaftar para pelamar itu jelas Agustinus, umur minimal 21 tahun kemudian pendidikan minimal SLTA. Selesai pendaftaran, dilanjutkan dengan wawancara, kemudian ditetapkan penetapannya pada 22 Januari dan Pengawas TPS dilantik tanggal 24 Januari 2024.

"Hari ini pendaftaran sampai tanggal 7 Januari. Kemudian tanggal 17 Januari sesi wawancara setelah itu akan diumumkan tanggal 22 Januari yang lulus kemudian tanggal 23 ambil sumpah janji," sebut dia.

Akui Agustinus, dari pengalaman Pemilu sebelumnya dan juga Pilkada sebelumnya dan juga sampai dengan hari ini yang temukan ada beberapa desa yang akan mengalami kesulitan sumber daya manusia yang bakal menjadi calon pengawas TPS.

Hal ini dikarenakan masalah pendidikan mereka sudah umur 21 tahun tapi pendidikannya tamatan SLTP dari sisi umur memenuhi syarat tapi dari sisi pendidikan tidak memenuhi syarat, kemudian ada juga yang pendidikannya SMA tapi tamatan SMA.

Tetapi belum sampai 21 tahun itu juga yang menjadi kendala untuk kita dapat tenaga di menjadi pengawas TPS terhadap itu ada kebijakan dari kebijakan dari bawah sendiri untuk pengurus TPS untuk TPS-TPS yang sampai dengan tanggal 24 Januari itu tidak apa tidak ada pelamar karena masalah usia dan pendidikan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana OMB. Kapolres Timor Tengah Utara Sebut Sudah Tersalurkan Seluruhnya, Dibantah Anggota.

Halaman:

Tags

Terkini