Gubernur Melki Laka Lena dan Para Bupati Temui Menteri ATR/BPN: Sertifikasi Tanah Gratis untuk Masyarakat NTT!

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Jumat, 21 Maret 2025 | 08:44 WIB
Gubernur NTT dan para Bupati/walikota saat bertemu Menteri ATR. (Dok. Humas NTT)
Gubernur NTT dan para Bupati/walikota saat bertemu Menteri ATR. (Dok. Humas NTT)

NTTHits.com, Jakarta — Kabar gembira bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT)! Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan program sertifikasi tanah gratis yang siap digulirkan di wilayah NTT.

Dalam pertemuan dengan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Lakalena, dan para bupati se-NTT di Jakarta pada Kamis (20/03/2025), Nusron menegaskan bahwa program ini bertujuan membantu masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah.

“Sertifikasi tanah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Nusron.

Baca Juga: Gubernur Melki Laka Lena Genjot Pariwisata, Tour de NTT Siap Jadi Event Kelas Dunia

Ia mengungkapkan bahwa biaya pembuatan sertifikat untuk tanah milik pemerintah daerah, tanah adat, dan tanah kelompok agama akan digratiskan. Menariknya, program ini didukung oleh bantuan dari Bank Dunia.

Target Ambisius: 3.500 Bidang Tanah akan Disertifikasi
Dari total 1,9 juta bidang tanah di NTT, sebanyak 94% atau sekitar 1,8 juta bidang telah terdaftar, dan 89% atau sekitar 1,7 juta bidang sudah bersertifikat. Meski begitu, masih ada 100 ribu bidang yang harus didaftarkan dan 200 ribu bidang lagi yang menunggu sertifikasi.

Percepatan RTRW dan RDTR untuk Kemajuan Daerah
Nusron turut mengingatkan bahwa sembilan kabupaten/kota di NTT, termasuk Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, belum memperbarui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sementara itu, progres Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) baru mencapai 23 perda dari target 79 perda.

Baca Juga: Gubernur NTT Perkuat Sinergi dengan KKP untuk Kembangkan Sektor Kelautan dan Perikanan

PTSL: Kesempatan Emas untuk Urus Sertifikat Tanah Gratis!
Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berjalan sejak 2018, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengurus sertifikat tanah secara gratis.

Syaratnya mudah!

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Surat permohonan peserta PTSL
  • Pemasangan tanda batas tanah yang disepakati
  • Bukti surat tanah (Letter C, akta jual beli, akta hibah, dll.)
  • Bukti setor BPHTB dan PPh (dikecualikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah)

Baca Juga: Gubernur NTT dan Kepala Daerah Se-NTT Gaet Dukungan Rp9 Triliun untuk Perkuat Gizi dan Pendidikan

"Ayo para bupati, percepat sertifikasi aset daerah dan edukasi masyarakat agar mereka bisa segera mengurus sertifikat tanah," tegas Nusron.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat NTT tidak lagi menunda-nunda pengurusan sertifikat tanah mereka.

Kepastian hukum atas kepemilikan tanah akan terjamin, sekaligus membuka peluang bagi warga untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X