Sengketa Pilkada Belu 2024, Paket Sehati Laporkan Dugaan Pelanggaran Paket Sahabat ke Bawaslu dan MK

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Senin, 30 Desember 2024 | 12:39 WIB
Mikael Feka
Mikael Feka

NTTHits.com, Kupang - Pilkada Kabupaten Belu 2024 memanas setelah tim pasangan calon dr. Agus Taolin dan Yulianus Tai Bere (Paket Sehati) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Wilybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves (Paket Sahabat) ke Bawaslu Kabupaten Belu. Tak hanya itu, mereka juga menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim kuasa hukum Paket Sehati, Jeremias L. M. Haekase, mengungkapkan laporan ini diajukan ke Bawaslu pada 6 Desember 2024, sehari setelah KPU Belu menetapkan hasil Pilkada. Dugaan utama yang dilaporkan adalah ketidaksesuaian data diri Vicente Hornai Gonsalves, calon wakil bupati dari Paket Sahabat.

Menurut Jeremias, Vicente terbukti menjalani hukuman penjara 11 bulan pada tahun 2003 atas dakwaan pelanggaran Pasal 328 dan 332 KUHP. Kasus tersebut melibatkan tindakan membawa lari seorang perempuan di bawah umur. Vicente telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Atambua melalui putusan perkara No.186/PID/B/2003/PN.ATB yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Gakkumdu Belu Periksa Sejumlah Saksi, Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada Belu Dengan Terlapor Vicente Hornai Gonsalves

Namun, Vicente diduga tidak mengungkapkan statusnya sebagai mantan narapidana secara terbuka sesuai dengan kewajiban UU Pilkada No. 10 Tahun 2016. “Penyembunyian ini adalah pelanggaran serius yang dapat berdampak pada diskualifikasi pasangan calon,” tegas Jeremias.

Ahli hukum pidana Universitas Widya Mandira Kupang, Mikael Feka, menjelaskan bahwa calon kepala daerah wajib jujur menyampaikan data diri, terutama terkait status hukum. “UU Pilkada mengharuskan mantan narapidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun untuk mengumumkan statusnya melalui media yang terverifikasi Dewan Pers,” jelasnya.

Mikael menambahkan, jika syarat formil seperti ini tidak dipenuhi, MK memiliki dasar kuat untuk mendiskualifikasi pasangan calon. Ia menyebut kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, NTT, dan telah menjadi yurisprudensi penting dalam sengketa Pilkada.

Baca Juga: Rumah BUMN BRI Pekalongan Bantu 1.000 UMKM Naik Kelas, Batik hingga Kuliner Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

Selain melapor ke Bawaslu, tim Paket Sehati telah mengajukan gugatan ke MK. Mereka menuntut pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Belu Nomor 746 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada tertanggal 5 Desember 2024. Langkah ini diambil demi memastikan keadilan dan integritas proses demokrasi di Kabupaten Belu.

Jeremias dan Mikael sepakat bahwa kasus ini memberikan pelajaran penting bagi dunia politik di NTT. “Ini bukan soal menyerang pihak lain, tetapi memastikan keadilan dan penegakan hukum,” kata Jeremias.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X