Umumkan Daftar Pemilih Sementara, Warga Kota Kupang Diminta Pastikan Namanya Terdaftar atau Tidak

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 12:53 WIB
KPU Kota Kupang
KPU Kota Kupang

NTTHits.com, Kupang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk itu masyarakat diminta agar memastikan apakah namanya sudah terdaftar atau belum dalam DPS tersebut.

"Pengumuman daftar pemilih sementara sudah diumumkan, masyarakat bisa memastikan apakah namanya sudah terdaftar atau belum dalam DPS," kata Komisioner KPU Kota Kupang Siti Fatimah Arman, Selasa, 27 Agustus 2024.

Baca Juga: Koalisi Gemoy Melki- Johni, PSI Ajak Bangun Super Team Bukan Superman

Ia menambahkan, dalam tahapan tanggapan masyarakat terhadap DPS tersebut, merupakan tahapan memastikan data yang terhimpun dalam Daftar Pemilih Sementara sudah sesuai, jika belum atau tidak sesuai dapat dilaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor camat setempat atau dapat langsung ke Kantor KPU kota Kupang.

"Jika datanya belum sesuai, silahkan dilaporkan ke PPS di kantor Camat setempat, atau langsung ke Kantor KPU Kota Kupang," tambah Siti.

Baca Juga: Daftar Pemilih Sementara Kota Kupang Capai 275.491 Orang, Pemilih Terbanyak di Kecamatan Maulafa

Daftar pemilih sementara Kota Kupang tercatat sebanyak 275.491 pemilih dengan klasifikasi pemilih perempuan sebanyak 140.835 orang dan pemilih laki-laki tercatat 134.656 orang yang tersebar di 552 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di enam kecamatan se kota Kupang, 

 

"Sebanyak 275.491pemiih dalam DPS tersebut terbagi dalam 552 TPS di enam Kecamatan yang ada di Kota Kupang,"tutup Siti.

Baca Juga: Melki- Johni Cagub- Cawagub Pertama Mendaftar ke KPU NTT

DPS merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan lewat proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) dari rumah ke rumah selama kurang lebih satu bulan lamanya. (*)


 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X