Dinas Pendidikan Diminta Bebaskan Iuran Komite Bagi Siswa Yatim Piatu dan Tidak Mampu

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 30 Juli 2024 | 10:38 WIB
Kepala Ombudsman bersama Kadis Pendidikan NTT dan BPMP NTT
Kepala Ombudsman bersama Kadis Pendidikan NTT dan BPMP NTT

NTTHits.com, Kupang - Fenomena persoalan penahanan ijasah dan tidak diperkenankan mengikuti ujian bagi peserta didik yang belum lunasi iuran komite, Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) minta sekolah sudah seharusnya membuat kebijakan membebaskan iuran komite bagi anak yatim piatu dan siswa tidak mampu.

 

"Sekolah harusnya menempuh kebijakan untuk bebaskan iuran komite bagi anak yatim piatu dan anak tidak mampu, sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar karena merasa tidak mampu,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Selasa, 30 Juli 2024.

Baca Juga: Akses Daftar Aplikasi PPDB, Biaya Seragam Hingga Iuran Komite Jadi Keluhan Selama PPDB 2024 di NTT

Menurut dia terkait penahanan ijasah dan tidak diperkenankan mengikuti ujian bagi peserta didik yang belum lunasi iuran komite, perlu dicari akar masalahnya terutama terkait biaya bagi guru honor yang tidak dibiayai Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ayub Sanam, mengatakan, Dinas Pendidikan NTT sebelumnya telah mendiskusikan bersama Kementrian Pendidikan Nasional agar segera menerbitkan Keputusan Menteri/Dirjen/Sekjen tentang koefisien pembiayaan pendidikan di setiap daerah per siswa per tahun.

Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison Tingkatkan Kapasitas Infrastruktur Jaringan Dukung Perayaan HUT RI ke-79 di IKN

Selanjutnya Dinas Pendidikan akan membuat regulasi teknis terkait koefisian biaya dimaksud. Jika sudah mendapatkan angka rill pembiayaan siswa per tahun per daerah, maka angka selisih antara dana BOS dan sisa pembiayaan akan diambil dari partisipasi orang tua. 

"Sebelumnya telah di diskusikan bersama Kementrian Pendidikan Nasional agar segera menerbitkan aturan perihal koefisien pembiayaan pendidikan, dengan demikian besaran biaya partisipasi orang tua tidak sama untuk setiap daerah,"kata Ayub.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi MTN Bank NTT, Jaksa Panggil 18 Saksi

Dalam pasal 52 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, sehingga siswa tidak diperkenankan mengikuti ujian dan penahanan ijasah bagi peserta didik yang belum melunasi iuran komite harusnya tidak terjadi. (*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X