"Baik. Ini KPU, saya baca ada dokumen dari Kepolisian Negara.
Nama Vicente Hornai Gonsalves.
Apakah saudara pernah dihukum?
Dijawab Ya. Pada tahun 2004 dan sudah di PN Atambua.
Apakah saudara pernah terlibat Perkara Tindak Pidana, dijawab Ya.
Apakah pada saat sekarang ini saudara sedang tersangkut Perkara Tindak Pidana, dijawab Tidak.
Apakah saudara pernah sedang terlibat organisasi terlarang? Tidak.
Apabila di kemudian hari pernyataan yang saudara berikan tersebut di atas tidak benar apakah saudara bersedia bertanggung jawab atas pernyataan tersebut? Iya".
Sementara SKCK Vicente Hornai Gonsalves yang dikeluarkan Polres Belu menegaskan yang bersangkutan justru bersih dari segala Perkara Tindak Pidana alias tidak pernah terlibat perkara apapun.
Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor : SKCK / YANMAS/ 3480 / VIII / 2024 / SAT INTELKAM.
Kapolres Belu, AKBP. Benny Miniani Arief S.I.K dalam SKCK menerangkan bahwa Vicente Hornai Gonsalves, tidak memiliki catatan kriminal apapun selama berada di Indonesia.
"Setelah diadakan penelitian hingga dikeluarkan surat keterangan ini yang didasarkan kepada Catatan Kepolisian yang ada, maka dinyatakan sebagai berikut bahwa nama tersebut di atas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam tindakan kriminal apapun, selama ia berada di Indonesia dan sampai dengan keterangan ini diberikan berhubungan dengan permohonan untuk keperluan MELENGKAPI ADMINISTRASI BAKAL CALON WAKIL BUPATI KABUPATEN BELU, PERIODE 2024 - 2029", demikian AKBP Benny menegaskan dalam SKCK yang ditandatanganinya.
Kapolres Benny Arief juga mengaku bingung dan tak tahu menahu dari mana dokumen terkait status hukum Paslon 01, Willybrodus Lay - Vicente Hornai Rebelo, yakni Calon Wakil Bupati Terpilih Belu, Vicente Hornai Gonsalves yang dibacakan Hakim Ketua Persidangan Mahkamah Konstitusi, Prof. Arief Hidayat dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Vicente Hornai Gonsalves diterbitkan sesuai dengan keterangan yang diberikan dalam menjawab sejumlah pertanyaan terkait daftar pertanyaan yang telah diisi pemohon terutama mengenai data menyangkut pernah atau tidak pernah dijatuhi pidana dan/atau sedang menjalani proses pidana dalam pengurusan SKCK hingga diterbitkan.