humaniora

Delapan Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di NTT

Selasa, 24 Januari 2023 | 11:03 WIB
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton

NTTHits.com, Kupang - Secara umum terdapat delapan modus korupsi pengadaan barang jasa pemerintah, berdasar hasil penelitian studi kasus di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Delapan modus tersebut menjadi temuan studi kasus dalam diskusi terbatas, Ombudsman, Bengkel Appek dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah, berdasar hasil penelitian dengan sampel, Proyek pengadaan pembangunan NTT Fair dan monumen Pancasila oleh Pemerintah Provinsi NTT  tahun 2018, menemukan, relasi kuasa konflik kepentingan vertikal maupun horisontal antara penyedia dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga: Ombudsman Verifikasi Materi Laporan Mantan Dirut Bank NTT

 

"Adapun temuan sementara dalam penelitian ini, adalah bahwa kedua proyek ini ditemukan relasi kuasa  konflik kepentingan vertikal maupun horisontal, antara penyedia dengan PA/KPA dan PPK," kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Selasa, 24 Januari 2023.

Menurut dia, perihal konflik kepentingan dalam pengadaan barang jasa pemerintah selalu akrab ditelinga. Meski demikian, untuk membuktikan apakah ceritera itu benar adanya, tidak mudah, karena proses pengadaan via tender dan seleksi berjalan by aplikasi.

Secara umum modus korupsi pengadaan barang jasa pemerintah adalah pertama,  Pengaturan pemenang. Pemenang sudah diatur sebelumnya antara KPA dan panitia/pejabat  pengadaan dengan penyedia. Proses pengadaan hanya formalitas. 

Baca Juga: Lapor Pemegang Saham, Siang Ini Izhak Rihi Serahkan Dokumen ke Ombudsman NTT

Kedua,  Pinjam bendera perusahaan lain. Yang punya bendera bukan pelaksana proyek tetapi hanya mendapatkan fee atas kesepakatan bersama.

Ketiga, Pemenang tanda tangan kontrak tetapi pekerjaan di sub kontrak kepada pihak lain.  Keempat; Suap atau pemberiaan komitmen fee oleh penyedia dengan besaran yang disepakati bersama kepada KPA, ketua panitia dan pejabat lelang.

Kelima, Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. PPK tidak cek harga pasar untuk review HPS. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di mark up mendekati harga penawaran.

Keenam, Pengadaan fiktif dan tidak sesuai kebutuhan.

Ketujuh, persekongkolan antar penyedia.

Halaman:

Tags

Terkini