humaniora

Sehari Jabat Plh Sekda Kota Kupang, Frengky Amalo Mulai Urus Administrasi Pemerintahan

Rabu, 23 Agustus 2023 | 18:12 WIB
Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo

NTTHits.com, Kupang - Sehari menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Frengky Amalo, mulai menjalankan tugas pokok dan fungsi dalamBaca Juga: Sidang Replik Perkara Korupsi Ketua Araksi NTT, Alfred Baun. Jaksa Tetap Pada Tuntutan Baca Juga: Sidang Replik Perkara Korupsi Ketua Araksi NTT, Alfred Baun. Jaksa Tetap Pada Tuntutan .

"Tugas kita sebagai Plh Sekda, paling tidak ada beberapa hal penting sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam bidang administrasi, keuangan yang bersifat rutin,"kata Plh Sekda Kota Kupang, Frengky Amalo, Rabu, 23 Agustus 2023.

Baca Juga: Sidang Replik Perkara Korupsi Ketua Araksi NTT, Alfred Baun. Jaksa Tetap Pada Tuntutan 

Ditunjuk menjadi Plh Sekda Kota Kupang berdasar Sura Perintah BKPPD nomor 94/749 -2023, mengisi sementara kekosongan jabatan tersebut karena pejabat sekda sebelumnya Fahrensy Funay, telah dilantik menjadi penjabat (Pj) Wali Kota Kupang masa jabatan 2023-2024. 

"Ini hanya sementara untuk jalankan tugas rutin hingga adanya penunjukkan Pelaksana Tugas oleh Penjabat Wali Kota Kupang nanti,'tambah Frengky.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Dianggap Janggal, Direktur PT Omsa Medic Pra Peradilan Polres Mabar

Pegawai yang diperintahkan sebagai Plh tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan. Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya. (*)

 

 

Tags

Terkini